Melaporkan Akun Tiktok Di Duga Ada Unsur Fitnah, MAKI Datangi SPKT Polda Jatim

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 04:36 2 Admin KPK

Surabaya, kpktipikor.id – Senin (23/02/2026) pukul 15.00 WIB Maki Jawa Timur bergerak ke SPKP Polda Jatim untuk melaporkan akun tik tok yang menyampaikan dugaan narasi fitnah dan asumsi penerapan UU ITE dari linimasa medsos tik tok akan menjadi narasi utama dalam pelaporan yang dilakukan MAKI Jatim. Akun tersebut diduga bernarasi unsur fitnah terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia yang viral di dunia maya beberapa waktu lalu.

Maki Jatim di bawah komando Heru Satrio di dampingi oleh kuasa hukum nya Zahdi.SH,MH, mendatangi Polda di ruang (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT, berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang postingan di Tik Tok yang menuduh insitusi kepolisian melakukan tindakan ilegal tanpa bukti, dengan bernarasi negatif atau menghina yang merusak reputasi institusi.

Hal ini sebagai langkah lanjutan dan merupakan bagian dari mekanisme internal guna memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat di verifikasi secara profesional serta proporsional.

“Kami menganggap narasi yang di buat oleh akun tersebut berdasarkan asumsi, dan tidak disertai bukti yang kuat. Jangan sampai hal seperti ini dibumikan di dunia digital tanpa dasar fakta dan data, karena bisa memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan” terang Zahdi.

Ia menuturkan, sebuah narasi yang telah beredar dinilai sangat merugikan dan mencemarkan institusi POLRI, khususnya pada jajaran kepolisian di wilayah Gondanglegi. Oleh sebab itu MAKI Jawa Timur memandang perlu untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objective dan transparan.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut telah di terima oleh pihak SPKT Polda Jatim.
Usai melakukan koordinasi untuk memohon arahan kepada pimpinan, direkomendasikan agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim turun langsung melakukan klarifikasi dan evaluasi mendalam di tingkat Polres maupun Polsek terkait.

Menurutnya langkah ini merupakan bagian dari mekanisme internal guna memastikan setiap informasi yang diruang publik dapat diverifikasi secara profesional proporsional.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bahwa konten akun Tik Tok tersebut telah terbukti fitnah dan hoaks, maka tentunya akan ada rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang telah berlaku” tegas nya.

Selain itu, pelapor juga menyinggung soal regulasi terbaru yang mengatur mekanisme pelaporan okeh masyarakat maupun lembaga. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berdasarkan prosedur hukum dan arahan pimpinan, sehingga tidak menyalahi ketentuan perundang undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Heru Satrio sebagai Ketua MAKI Jatim dijadwalkan akan memberikan penjelasan secara rinci terkait substansi laporan serta latar belakang adanya dugaan narasi yang dipersoalkan tersebut.
Akhir pernyataan Zahdi, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar dan tersebar di media sosial, khusus nya hal yang tidak disertai bukti dan data yang jelas kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tidak serta merta langsung percaya pada akun akun Tik Tok yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Untuk itu mari kita jaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar” pungkasnya.

Heru MAKI Menegaskan bahwa upaya ini bukan semata mata untuk membungkam kritik, melainkan memastikan setiap kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, serta tidak menjurus pada penyebaran fitnah yang dapat merugikan pihak tertentu maupun menciptakan keresahan ditengah masyarakat, serta menciptakan kegaduhan.(haryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA