Bulukumba —Kpk Tipikor id Upaya mediasi sengketa tanah bawahan hasil kerja sama suami istri yang digelar di Kantor Desa Jojjolah, kecamatan Bulukumpa,kabupaten Bulukumba, belum membuahkan kesepakatan final.
Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa itu masih menyisakan perbedaan pandangan di antara para pihak.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak Harmin istri almarhum Abd Razak dengan ahli waris dari pihak suami. Meski telah dilakukan pembahasan secara langsung, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
Ahmad Zainal, selaku kuasa hukum Harmin menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat dinyatakan selesai.

“Belum selesai, Pak, karena masih ada yang ganjil,” ujarnya kepada awak media usai mediasi.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah adanya surat pengantar jual beli yang telah ditandatangani oleh kepala Desa Jojjolo, namun hingga kini belum dibubuhi stempel resmi, sehingga dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh Pemerintah Desa Jojjolah.
Dalam kesempatan terpisah di kantor desa, pemerintah desa bersama ahli waris almarhum suami becce menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap rampung berdasarkan kesepakatan tertulis.
“Kami sudah mencapai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan dan ditandatangani oleh pemerintah desa,” ujar Hj. Mirnarti, Kepala Desa Jojjolah dan Amri selakubahli waris dan juga saksi pada kesepakatan itu.
Perbedaan pernyataan ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa masih memerlukan kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Pemerintah desa berharap para pihak dapat kembali duduk bersama guna memastikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta. Sudirman Sanjaya
Tidak ada komentar