Diduga Jarang Ngantor, sekretaris LSM Penjara Minta Inspektorat Tindak tegas Direktur RSUD Natal Kecamatan Natal dr.husni Tamrin
Adapun hal aturan mengenai hukum disiplin PNS di atur pp nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. pelanggaran yang di jelaskan yaitu di antaranya,.
-jenis pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
-melakukan perbuatan asusila.
-melakukan perbuatan melanggar norma etika.
-melakukan tindak pidana perjudian.
-melakukan perbuatan penipuan
-melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“kami menilai ini sudah ada unsur sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Kami berharap melalui auditor kepegawaian (AUDIWAN) pejabat fungsional yang bertugas untuk menjamin dan memastikan terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria ( NSPK) di bidang kepegawaian untuk segera menindak aduan kami tentang kinerja kepegawaian Dirut RSUD natal kecamatan natal kabupaten mandailing natal. Rabu. 13 agustus 2025.
Awalnya media KPKTIPIKOR.ID akan melakukan konfirmasi terkait verifikasi kebenaran atau tidaknya tentang informasi terkait pasien yang sedang mau berobat ke RSUD Natal Kecamatan Natal yang baru baru ini viral di media sosial dan terkait ruangan yang baru di bangun baru baru ini.
kepala dirut RSUD dr. husni thamrin natal di duga keluyuran tanpa ada keterangan, staf atau pegawai saat di konfirmasi yang tidak mau di sebut namanya menuturkan dirut tidak di temukan di kantor pada saat jam kerja tidak ada alias kosong Tambah Sekretaris LSM penjara juga mengecam keras agar melaporkan peristiwa ini ke ispektorat Mandailing Natal juga kepada Bapak Bupati Madina.
Sekretaris LSM penjara Mulia Rangkuti juga mengatakan kepada awak Media KPKTIPIKOR menilai perbuatan ini sangat merugikan dan memalukan dirinya berharap Inspektorat segera memanggil direktur RSUD natal Kecamatan Natal dr.husni thamrin
JURNALIS ( TIM )
Tidak ada komentar