Media Dan Lembaga Resmi Akan laporkan Oknum Jual Beli Kawasan Hutan lindung dan perambahan hutan ke polres Lampung barat

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Feb 2026 05:25 4 Intelijen Nasional

Lampung barat media kpktipikor.id (Rabu 11 Febuari 2026-Jual beli kawasan hutan lindung dan Perambahan hutan lindung di wilayah Register 45B Lampung barat kebun tebu ,budi makmur atas laporan masyarakat setempat pada 3 Febuari 2026 menunjukkan bahwa sekitar 2 hektar hutan lindung telah dirambah untuk keperluan pertanian akan di laporkan ke polres Lampung barat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri telah resmi bekerja sama dalam menjaga hutan Indonesia. Pada Februari 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani MoU untuk perlindungan hutan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

Karena itu, Raidison nagario kaperwil dari media kpktipikor.id mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, terbuka, dan tanpa kompromi dalam menangani kasus perambahan hutan tersebut sesuai perintah kementrian dan polri

Menurutnya, jual beli dan perambahan liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk perampokan terhadap masa depan daerah dan generasi mendatang. Kerusakan hutan dinilai berdampak langsung pada rusaknya ekosistem, meningkatnya potensi bencana, pungkas nya

(Raidison)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA