.Masyarakat Kepulauan Batu Desak Evaluasi Izin HPH PT GRUTI dan PT Teluk Nauli

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Des 2025 22:46 619 Korwil Nias

Kpktipikor.id Nias Selatan 15 Desember 2025
Masyarakat Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera mengkaji ulang serta mengevaluasi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada dua perusahaan kehutanan, yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industry (PT GRUTI) dan PT Teluk Nauli.
Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bencana ekologis akibat aktivitas penebangan hutan yang dinilai masif dan berkepanjangan. Warga menyoroti kejadian di wilayah Tapanuli dan Sibolga, di mana bangkai-bangkai kayu dari hutan gundul dilaporkan terdampar di pesisir pantai Nias Selatan, sebagai peringatan serius akan dampak kerusakan hutan.
Masyarakat menilai aktivitas penebangan hutan yang dilakukan kedua perusahaan di wilayah Kepulauan Batu berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat, khususnya risiko longsor dan banjir di wilayah kepulauan.

Kekhawatiran Tokoh Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat Kepulauan Batu menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Salah satunya, Amoni Zega, yang juga merupakan anggota DPRD, menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media sosial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPR RI, Bupati Nias Selatan, serta Ketua DPRD Nias Selatan.
Ia menyatakan bahwa selama puluhan tahun, PT GRUTI dan PT Teluk Nauli diduga telah melakukan aktivitas penebangan kayu yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas penebangan kayu di Kepulauan Batu demi mengantisipasi terjadinya longsor dan banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sarumaha, tokoh masyarakat lainnya. Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HPH kedua perusahaan tersebut.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana longsor dan banjir akan menjadi ancaman nyata bagi Kepulauan Batu,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Perusahaan
Berdasarkan laporan masyarakat serta pantauan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, ditemukan dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, antara lain:
Pelanggaran hak tenaga kerja
Sejumlah karyawan mengaku tidak menerima hak normatif, seperti upah yang tidak dibayarkan serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama periode kerja 2022–2024, yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja awal.
Penyerobotan lahan dan intimidasi
Perusahaan diduga menyerobot lahan adat atau ulayat milik masyarakat tanpa proses ganti rugi. Dalam beberapa kasus, perusahaan disebut-sebut membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum yang diklaim sebagai “pengamanan” aktivitas perusahaan.
Pelanggaran aturan penebangan
Diduga terjadi pelanggaran terhadap jenis dan ukuran kayu yang diperbolehkan untuk ditebang, dengan praktik penebangan menyeluruh tanpa seleksi. Program reboisasi disebut hanya bersifat formalitas dan tidak berjalan secara optimal.
Perusakan ekosistem sungai
Aktivitas penimbunan sungai untuk pembangunan jalan perusahaan diduga menjadi penyebab banjir, seperti yang terjadi di Pulau Pini pada tahun 2022. Kerusakan habitat sungai juga disebut memicu migrasi buaya ke wilayah laut dan pesisir, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa akibat serangan buaya.

Dorongan Investigasi dan Pencabutan Izin
Komunitas masyarakat Kepulauan Batu yang tergabung dalam Himastus Nusantara, melalui ketuanya Arfan Nao Zamili, SKM., C.Med., M.Sc., HL., MA, menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi total izin HPH kedua perusahaan tersebut.
“Kurang lebih selama 50 tahun, kedua perusahaan ini diduga melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami mendorong pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mengevaluasi keberadaan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu karena sangat membahayakan masa depan generasi dari sektor kehutanan, pertanian, hingga wilayah pesisir,” tegas Arfan.
Mewakili masyarakat Kepulauan Batu, Himastus Nusantara mendesak Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi dan inspeksi mendadak ke lokasi operasi kedua perusahaan tersebut.

JURNALIS MARTIANUS DUHA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA