Pasaman,kpktipikor.id – Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, telah dilaksanakan Penetapan Tersangka dan Tindakan Penahanan oleh Jaksa Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 pada Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman H. SOBENG SURADAL, SH. MH menyampaikan, “bahwa benar pada hari ini senin tanggal 11 Agustus Kejaksaan Negeri Pasaman telah menetapkan tersangka dan melakukan Penahanan terhadap salah satu mantan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman dengan Inisial “YA”. Adapun penetapan tersangka dan Penahanan ini kami lakukan atas dasar Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 pada Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Dalam melakukan Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan Terhadap 22 (dua puluh dua) orang saksi, alat bukti surat, dan telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman dalam Penggunaan dan Pengelolaan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Nagari (APBNagari) Panti Tahun Anggaran 2022 ditemukan Kerugian Keuangan Nagari / Negara sebesar Rp. Rp.174.619.050,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu lima puluh rupiah),
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap “YA” selama 5 jam dengan lebih kurang 20 buah pertanyaan, Tim Jaksa Penyidik sependapat bahwa yang bertanggung jawab terhadap Kerugian Keuangan Negara sebagaimana hasil Audit Inspektorat tersebut adalah Sdr. “YA” dan langsung menetapkan “YA” sebagai tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan telah ditetapkan sdr. “YA” sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasehat Hukum dan dengan berbagai pertimbangan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman sependapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan sebelum tersangka dilakukan penahanan, terhadap Tersangka “YA” terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada Puskesmas Lubuk Sikaping di poliklinik Kejaksaan Negeri Pasaman, setelah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan tindakan penahanan.
Maka saat ini terhadap tersangka dilakukan Penahanan Oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman di Rumah Tahanan Kelas IIB lubuk Sikaping selama dan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan atau hingga perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan Penuntutan/disidangkan.
Bahwa selama pemeriksaan dan tindakan penahanan terhadap tersangka, situasi dan kondisi di lingkungan Kantor kejaksaan dalam keadaan kondusif.
Anjasri
Tidak ada komentar