MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan korban Pengembang Perumahan Yang Sudah Membayar Lunas Dan Masih Belum Mendapatkan Sertifikat SHM, Akan Kirim Berkas Ke Menteri ATR/BPN, Dan Mendesak Nusron Wahid ATR/BPN Agar Lakukan Evaluasi Kinerja BPN Sidoarjo.

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 15:05 7 Admin KPK

Surabaya, KPKtipikor.id – Pasca pemberitaan berkaitan dengan keluarnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo untuk pengembang perumahan yang ditengarai melanggar regulasi, berdampak kepada banyaknya laporan yang masuk dan mendatangi kantor Sekretariat MAKI Jatim.

Respon cepat pasca berita pada MAKINews.com, media online resmi MAKI Jatim untuk para user yang merasa sudah membayar dan melunasi pembayaran rumahnya tetapi belum mendapatkan hak alas tanah berupa SHM dari pihak pengembang rumah.

Dengan kejadian diatas, Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur,resmi Insya Allah tanggal 01 April 2026 akan membuka dengan resmi nomer Handphone hotline MAKI Jatim serta resmi akan membuka Posko Pengaduan.

Heru MAKI menyampaikan,secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tupoksi MAKI Jatim adalah menjadi lembaga yang mendatangkan keadilan serta manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan absolut tersebut.

Dari pernyataan diatas, Heru MAKI menyatakan bahwa sudah saat Posko Pengaduan untuk user atau korban yang sudah melunasi atau membayar rumah dan belum mendapatkan sertifikat rumahnya.

“Bukan hanya membuka posko pengaduan, saya sudah perintahkan beberapa jajaran pengurus MAKI Jatim untuk berangkat ke Jakarta,Kementerian ATR/BPN Pusat guna memberikan berkas laporan MAKI Jatim sebagai laporan kepada Bapak Menteri ATR/BPN sekaligus memasukkan surat permohonan atensi untuk kantor BPN Sidoarjo,”jelas Heru MAKI.

Tidak tanggung tanggung, Heru MAKI juga menyampaikan terkait surat permohonan kepada Menteri ATR/BPN untuk perlunya dilakukan kajian serta telaah dan review atas semua data laporan MAKI Jatim untuk kinerja Kantor BPN Sidoarjo.

MAKI Jatim secara kelembagaan dipastikan juga akan menyeret beberapa OPD yang diduga juga telah mengamini serta memproses kelengkapan berkas data dari pengembang perumahan yang berujung pada keluarnya site plan.

“OPD Pemkab Sidoarjo yang memproses hulu seperti IMB,Drainase, Amdalalin, AMDAL, dokumen UPL dan UKL serta data lainnya sebelum muncul site plan, dipastikan harus ikut mempertanggung jawabkan acc dokumennya untuk pengembang perumahan yang menyalahi regulasi atau aturan, sudah salah kok malah dibantu,itu yang lucu dan mereka pastinya harus ikut bertanggung jawab,”tegas Heru MAKI.

Heru Satrio Ketua MAKI Jatim secara kelembagaan saat ini tengah memproses validasi dan identifikasi untuk beberapa OPD yang memproses kelengkapan data pengembang perumahan yang notabene diduga telah menyalahi aturan perundang undangan.

Dalam pernyataan penutupnya, Heru MAKI memastikan bahwa kaidah lengkap prosedur yang disampaikan MAKI Jatim, termasuk bersurat serta mengirim berkas pelaporan hukum sebagai laporan untuk Menteri ATR/BPN pasti akan dilaksanakan sesuai amanah masyarakat kepada MAKI Jatim.(red haryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA