Sidoarjo,(28/03/2026) Kpktipikor.id – Praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi kini masuk dalam radar pengawasan ketat dan rencana pelaporan hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sangat serius yang berisiko jeratan pidana dalam konstruksi hukum yang jelas dan terukur.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa site plan yang disahkan pemerintah daerah adalah syarat mutlak untuk menjamin legalitas kavling dan prasarana umum.
“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan,” tegas Heru.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat. Heru MAKI menyoroti salah satu temuannya di wilayah Sedati, Sidoarjo, di mana diduga terjadi modus splitzing (pemecahan bertahap) oleh oknum Kantor Pertanahan/BPN dan diduga untuk memenuhi orang paling TOP di Sidoarjo.

“Modusnya adalah sertifikat induk dipecah menjadi lima, lalu dari lima itu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan dan kami sudah mengantongi data titik-titiknya dimana dan menuntut BPN Sidoarjo dan pemilik pengembang perumahan harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
MAKI Jatim menegaskan tidak akan melakukan kompromi dan ranah klarifikasi dengan pihak mana pun, dikarenakan data valid dan alat bukti hukum yang sah sudah dikantongi Bidang Hukum MAKI Jatim serta bersiap untuk menuntut pihak pengembang maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang jelas dan terukur.
“Saya dapat info yang Insya Allah sangat valid terkait kedekatan pertemanan dan persahabatan antara Kepala BPN Sidoarjo dengan Menteri ATR/BPN pusat, dan ini lebih membuat MAKI Jatim sangat semangat serta akan sangat intensif melakukan komunikasi antar lembaga di Pusat serta Kejaksaan Agung,”pungkas Heru MAKI.
Terakhir Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur dengan nada sangat serius akan menggelar konferensi pers dengan hari yang sama dengan waktu pelaporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berharap asistensi khusus dari Jampidsus Kejaksaan Agung.(red haryo)
Tidak ada komentar