Mafia PETI Berkuasa di Mandailing Natal,APH Di Duga Tak Berkutik

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 19:35 5 kabiro mandailing natal

Meskipun pemberitaan kegiatan PETI yang berlangsung secara masif di wilayah kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dan viral,hal tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat para pelaku jera.
Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum(APH) setempat-baik dari Polsek,Polres, maupun Polda Sumut -menjadi alasan utama mengapa praktik ini terus berlangsung.
Aktivitas PETI yang kian menjamur kembali menjadi sorotan tajam.Temuan lapangan oleh tim Media KPK TIPIKOR pada Selasa,24 Juni 2025,menemukan kembali sejumlah exavator sedang berada di lokasi dan satu diantaranya sedang beroperasi dan di duga milik Maraginda(kades singengu).

Belum ada sebulan ini,media online mengungkap fakta mengejutkan yang mana baru baru ini viral 4 orang tersangka di duga ditangkap oleh penyidik Polda Sumut kemudian dua exavator di duga diamankan di MAKO Brimob Sipirok,tidak berselang lama ke empat tersangka di duga dilepas kembali.Ini menjadi tanda tanya besar,dan saat itu tanggal 29 Mei 2025,awak media tim dari KPK TIPIKOR mencoba mengkonfirmasi Kombespol Rudi Rifani SIK,selaku Dirreskrimsus Polda Sumut, menginformasi terkait apakah benar terjadi penangkapan terhadap ke 4 pelaku,namun beliau bungkam padahal pesan sudah masuk dan centang dua.Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi Dedi Mirza selaku Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut namun tidak juga ada komentar walaupun pesan masuk dan centang dua juga.
Awak media menilai bungkamnya para APH mengungkap adanya dugaan aliran dana dari koordinator PETI kepada sejumlah oknum APH.

Secara hukum, aktivitas ini melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp. 100 miliar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung,pemodal, koordinator lapangan,hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

kabiro mandailing natal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA