LSM Santa Lusia Desak Investigasi Ledakan Granat Di Tanimbar

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Mar 2026 09:43 8 Admin KPK

Kpktipikor.Tragedi ledakan granat yang merenggut tiga nyawa warga sipil di Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 15 Maret 2026, memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat sipil. LSM Santa Lusia melalui Direktur Eksekutifnya, Paulus Laratmase, menyampaikan pernyataan sikap tegas yang menilai peristiwa tersebut bukan sebuah kecelakaan biasa, melainkan indikasi kuat kelalaian dalam pelaksanaan prosedur militer di wilayah sipil (SOP).

Tiga korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Rafael Romroman, Eduardus Romroman, dan Ny. Afia Batmianik/Romroman. Ketiganya diduga menjadi korban dari sisa amunisi aktif yang belum diamankan pasca latihan militer di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Paulus Laratmase menegaskan bahwa tragedi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengendalian wilayah latihan militer. Area yang belum dinyatakan steril justru masih dapat diakses oleh masyarakat, tanpa pembatasan maupun sosialisasi risiko yang memadai.

“Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai takdir. Ini adalah akibat dari kelalaian yang seharusnya dapat dicegah. Negara, melalui TNI, memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi rakyat, bukan justru menghadirkan ancaman di ruang hidup masyarakat sipil,” tegas Paulus.

Secara hukum, peristiwa ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah melindungi rakyat, bukan membahayakan mereka melalui kelalaian prosedural.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), negara dinilai gagal menjalankan kewajiban dasar untuk melindungi warga (to protect), terutama dari ancaman yang timbul akibat aktivitas aparatnya sendiri. Bahkan, prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban hingga ke level pimpinan militer, apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan.

LSM Santa Lusia mengidentifikasi sejumlah persoalan utama dalam insiden ini, antara lain dugaan tidak dilakukannya pembersihan menyeluruh terhadap amunisi aktif, tidak adanya pembatasan akses bagi warga sipil, minimnya sosialisasi bahaya, serta potensi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) latihan militer.

Atas dasar itu, mereka menyampaikan tuntutan tegas kepada berbagai pihak. Kepada Presiden Republik Indonesia, diminta untuk menginstruksikan investigasi independen, transparan, dan bebas intervensi guna mengungkap fakta secara utuh, sekaligus menjamin pemulihan hak korban dan keluarga.

Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI Angkatan Darat, LSM Santa Lusia menuntut pertanggungjawaban institusional yang nyata, termasuk membuka hasil investigasi kepada publik dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai.

Sementara itu, kepada Pangdam Maluku, Danrem, dan Dandim Kepulauan Tanimbar, ditekankan adanya tanggung jawab langsung dalam pengawasan wilayah latihan, termasuk kewajiban memastikan tidak ada lagi amunisi aktif yang tersisa di lokasi yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.

DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait dan menggelar hearing terbuka bersama masyarakat serta keluarga korban, guna memastikan proses keadilan berjalan secara transparan dan partisipatif.

Lebih jauh, LSM Santa Lusia juga mengajukan tuntutan khusus berupa pemberian santunan kepada keluarga korban, jaminan biaya pengobatan bagi korban luka, serta jaminan pendidikan bagi anak-anak korban. Selain itu, mereka mendesak pemberian sanksi tegas terhadap komandan penanggung jawab, termasuk kemungkinan demosi jabatan.

Tak kalah penting, audit dan reformasi menyeluruh terhadap SOP latihan militer di wilayah sipil dinilai sebagai langkah mendesak untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

“Selain kehilangan tiga nyawa. Ini adalah kehilangan masa depan, kehilangan keluarga, dan luka kemanusiaan yang mendalam. Negara tidak boleh diam. Harus ada keadilan, harus ada perubahan,” tutup Paulus Laratmase.

Tragedi Atubul Dol kini menjadi sorotan serius, tidak hanya sebagai insiden lokal, tetapi sebagai cermin penting tentang urgensi akuntabilitas militer dan perlindungan warga sipil di Indonesia.

Erwin Masela

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA