Kutacane,kpktipikor.id –Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmen serius dalam penegakan syariat Islam di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima orang terpidana pelanggar Qanun Jinayat, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (28/8/2025).
Kelima terpidana tersebut sebelumnya telah menjalani proses peradilan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan diputus bersalah atas pelanggaran Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, khususnya tindak pidana maisir (perjudian). Setelah menyelesaikan masa tahanan antara 43 hingga 89 hari, para terpidana menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 7 hingga 10 kali, sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelum eksekusi dimulai, tim medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kelima terpidana guna memastikan kelayakan mereka menerima hukuman. Proses pelaksanaan uqubat cambuk ini dilangsungkan secara terbuka, namun tetap dalam koridor hukum dan etika pelaksanaan syariat Islam.
Pemerintah daerah hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, dengan diwakili oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., Ketua DPRK Aceh Tenggara .
Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si., dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Ramisin, S.E., serta jajaran Forkopimda lainnya. Kehadiran unsur pemerintah daerah menunjukkan dukungan aktif dan konkret terhadap pelaksanaan hukum berbasis syariat di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bentuk implementasi nyata Qanun sebagai lex specialis yang berlaku di Provinsi Aceh.
> “Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mendidik. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap pelanggaran terhadap syariat akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan, Satpol PP & WH, serta unsur penegakan hukum lainnya sebagai bagian dari sinergi dalam menjaga keberlangsungan hukum syariat Islam di Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak hanya mendukung, tetapi juga ikut mengawasi agar proses pelaksanaan syariat di wilayahnya berjalan dengan adil, tertib, dan manusiawi.
> “Kami menghormati proses hukum dan mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang religius dan taat hukum,” tegas Bupati.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan pelaksanaan hukum cambuk ini sebagai pembelajaran bersama untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum syariat, sekaligus memperkuat keimanan dan ketakwaan.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat betapa pentingnya ketaatan kepada hukum dan nilai-nilai Islam. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat dengan senantiasa berpegang pada ajaran agama,” pungkasnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh masyarakat yang hadir dengan tertib. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan untuk memastikan bahwa penerapan syariat Islam berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ady
Tidak ada komentar