Nias Selatan – kpktipikor.id 12 Februari 2026 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (DPC LIBAS88) Kabupaten Nias Selatan secara resmi melayangkan laporan keberatan/banding kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas ASN, dan ketidakcermatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 14/15/DPC-LIBAS88/NS/II/2026, bersifat penting, dengan melampirkan lima set alat bukti. Surat itu ditujukan langsung kepada BKN RI.
Pelapor adalah Tomaziduhu Baene, Ketua DPC LIBAS88 Nias Selatan.
Dalam laporannya, ia mengadukan dua pejabat, yakni:
Terlapor I: Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.R., Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan.
Terlapor II: Yulianus Tohu Ndruru, M.AP., Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
LIBAS88 mempersoalkan penerbitan Surat Nomor 800.1.6.2/0010/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang dikeluarkan Kepala BKPSDM.
Surat tersebut menyatakan bahwa Yulianus Tohu Ndruru tidak terbukti melanggar netralitas ASN saat menjadi Master of Ceremony (MC) dalam acara syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025–2030.
Acara tersebut diketahui diselenggarakan oleh Tim Sukses/Partai Politik PDI Perjuangan di Aula BKPN Telukdalam pada 6 Maret 2025.
Menurut LIBAS88, kesimpulan tidak adanya pelanggaran itu diduga didasarkan pada proses klarifikasi yang tidak transparan dan tidak cermat, serta mengandung inkonsistensi kronologis.
Peristiwa yang diadukan bermula pada 6 Maret 2025, ketika Terlapor II menghadiri dan bertindak sebagai MC dalam acara syukuran kemenangan kepala daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari dan jam kerja, sementara Terlapor II merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Irban I Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Pada 24 Desember 2025, LIBAS88 menyampaikan somasi/pengaduan tertulis kepada Kepala BKPSDM agar dilakukan klarifikasi dan penindakan atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Setelah somasi dilayangkan, media Harian SIB memberitakan bahwa BKPSDM akan melakukan klarifikasi terhadap Terlapor II.
Namun, dalam surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, Kepala BKPSDM menyatakan bahwa klarifikasi sebenarnya telah dilakukan pada 10 Desember 2025, sebelum somasi dilayangkan.
Menurut Pelapor, klarifikasi yang diklaim telah dilakukan pada 10 Desember 2025 tersebut tidak pernah diinformasikan kepada pihak pelapor dan tidak disertai berita acara pemeriksaan yang terbuka.
Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan BKPSDM kepada media yang menyebut klarifikasi akan dilakukan.
LIBAS88 menilai terdapat inkonsistensi administratif antara surat resmi dan pernyataan ke media, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan kecermatan proses klarifikasi.
Dalam laporannya, LIBAS88 mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN;
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pelapor menilai keterlibatan Terlapor II dalam kegiatan yang diselenggarakan partai politik secara objektif menimbulkan persepsi keberpihakan politik dan bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
Selain itu, sebagai pejabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), keikutsertaan dalam kegiatan politik pasca-pilkada dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal.
LIBAS88 juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara apabila kegiatan tersebut berlangsung pada jam kerja aktif, sementara yang bersangkutan tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Melalui laporan keberatan/banding ini, LIBAS88 meminta BKN RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas ASN tersebut, serta memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BKPSDM maupun Inspektorat Inspektorat provinsi Sumatera utara terkait laporan yang telah disampaikan ke BKN RI tersebut.
Jurnalis Sadawa
Tidak ada komentar