Sumatra Utara 11Juni 2025.kpktipikor.id
Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat.Kali ini,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paluta disinyalir terlibat dalam praktik,Menggerogoti dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan adalah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan melalui (MPPU ) Lembaga Pendidikan,Dan Utama,Yang di laksanakan di Hotel Sibayak Internasional Berastagi dan Hotel Danau Toba Parapat pada tanggal 11 / 15 Juni Rabu / Minggu 2025.
Informasi yang diterima menyebutkan, kegiatan bimtek tersebut dikemas seolah-olah sebagai pelatihan kekeringan dan banjir kapasitas aparatur desa. Namun,Sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah secara aktif mengikuti bimtek dimaksud, atau hanya hadir secara simbolis tanpa mendapatkan materi yang layak.
Dari beberapa kepala desa yang mengikuti kegiatan bimtek saat di konfirmasi, prihal tersebut menyampaikan kami ikut bimtek 372 desa pada saat di tanya apakah dana sudah keluar dan apa manfaat Bintek yang di laksanakan oleh lembaga MPPU lantas beberapa kades menjawab dana desa kegiatan ini harus kami ikuti ya tau sendiri lah kalau di tanya manfaatnya bimtek ini kami tidak bisa menjawab Karana tidak sesuai materi menurut kami kurang nyambung, dan kami berangkat perwakilan desa dua orang yaitu kades dengan satu perangkat, biaya masing masing per orang Rp 10.000.000 sepuluh juta rupiah.
Lanjut beberapa kades yang enggan namanya di sebutkan,Dana untuk kegiatan bimtek tersebut dibebankan ke APBDes masing-masing desa,Rp 10 juta per desa. Jika dikalkulasi dengan jumlah desa di Kabupaten Paluta dalam skema ini,Total dana yang digelontorkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Team media langsung melakukan konfirmasi kepada lembaga MPPU melalui WhatsApp tentang Legalitas lembaga tersebut dan LKP ( lembaga ketrampilan dan pelatihan) dari kementerian dalam negeri di duga tidak jelas bungkam sangat di sayangkan lembaga tersebut tidak membalas
di WhatsApp .
Dugaan keterlibatan PMD kabupaten Paluta dan mencuat karena ada indikasi pengaturan terstruktur,Termasuk penunjukan lembaga penyelenggara yang sama dan surat edaran ‘arahan’ dari dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PMD Paluta,Sejumlah Team Media mendesak Polda sumut dan Kejatisu Sumut untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap praktik ini.Kalau ini dibiarkan,Desa-desa akan terus jadi sapi perah. Padahal dana desa itu hak masyarakat untuk pembangunan desa,
( Sandi andika)
Kaparwil Sumut
Tidak ada komentar