Ketua "GARDA SATU" Kab Madina ,Mhd Idris batu bara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S. H,.M.HUM secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Dan kawasan Permukiman (PERKIM).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh M Idris batu bara kepada awak media,Kepala Dinas Perumahan Dan kawasan Permukiman diduga telah kangkangi undang undang no.14 tahun 2008 tentang kip." Ucapnya
Sebelumnya kita ketahui, makna dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah tentang keterbukaan informasi publik,Sehingga Patut diduga kepala dinas tersebut telah melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008. tidak adanya transparansi tentang keterbukaan publik.
Dugaan ini bukan tanpa alasan, kepala Dinas yang sudah di konfirmasi Tim kami melalui WhatsApp 08127867×××× Rully Andriady terkait penggunaan pos anggaran tahun 2024.
Adapun konfirmasi sebagai berikut, Belanja pemeliharaan bangunan dengan nilai RP.360.000.000 Dengan metode pengadaan langsung dari anggaran APBD.
Selanjutnya,belanja jasa tenaga pelayanan umum dengan nilai yang sangat fantastis RP. 630.000.000. Belanja jasa tenaga Administrasi dengan nilai RP. 200.000.000. Kemudian, Belanja pemeliharaan jalan dan Jembatan dengan nilai RP. 250.000.000
tambahnya, Mhd Idris Batu bara juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar secepat nya mengevaluasi kinerja OPD ,agar tidak menimbulkan kecurigaan serta hilang kepercayaaan terhadap pejabat daerah." Tutupnya".
sampai berita ini diterbitkan belom ada jawaban dari kepala dinas tersebut.
(Team)
Tidak ada komentar