Layanan bantuan hukum LBH Balawangi menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Karetan guna membahas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026 bertempat di Kantor Desa Karetan, yang dihadiri oleh Kepala Desa Karetan bersama Bhabinkamtibmas dan salah satu keluarga korban.
Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi serta kontrol terhadap kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Desa Karetan, dalam menyikapi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Audiensi ini juga dimaksudkan untuk memastikan adanya respons yang serius dari pemerintah desa serta pihak terkait dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Desa Karetan menyampaikan bahwa desa tidak melakukan mediasi untuk mendamaikan perkara antara korban dan terduga pelaku. Pemerintah desa menegaskan bahwa perannya hanya sebatas memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak pada tahap awal guna memperoleh informasi mengenai peristiwa yang terjadi.
Ketua LBH Balawangi, Septian Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai klarifikasi dari pemerintah desa tersebut. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak.
“Dalam kasus seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, baik secara sosial maupun psikologis. Pemerintah desa memiliki peran penting untuk hadir mendampingi korban dan memastikan tidak ada tekanan atau stigma dari lingkungan sekitar,” ujarnya.
LBH Balawangi juga meminta agar Pemerintah Desa Karetan dapat berperan aktif dalam upaya pemulihan kondisi korban, terutama dari sisi psikologis. Apabila diperlukan, pemerintah desa diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban, termasuk melalui dinas sosial, guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Selain itu, LBH Balawangi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan terhadap korban.
LBH Balawangi juga menegaskan bahwa meskipun beredar informasi bahwa terduga pelaku telah menikahi korban, kondisi tersebut tidak menghapuskan unsur pidana yang diduga telah terjadi. Oleh karena itu, proses hukum tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat setempat, dan LBH Balawangi dalam memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.Tuturnya:Jaskurnia Tim KPK TIPIKOR JATIM
Tidak ada komentar