Purworejo, kpktipikor id – com Beredar Intruksi sweeping penjual miras di beberapa grup WhatsApp dari Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam Kabupaten Purworejo untuk melakukan sweeping tempat penjualan miras di yg di pasarkan melalui media sosial baik Instagram dan Tiktok. Mengetahui hal tersebut untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama Polres, Kodim 0708 Purworejo dan Kesbangpol menggelar operasi minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) pada Selasa (19/8/2025) pukul 15.00 WIB. Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Beralkohol.
Kegiatan razia berlangsung di dua titik, yakni Outlet 23 Keduren, Kecamatan Purwodadi, serta Outlet Arma Kutoarjo. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti miras di Outlet 23, namun didapati sejumlah bukti administrasi berupa bill yang menunjukkan adanya pemesanan miras dari tempat tersebut.
“Tadi kami bersama Polres, Kodim, Kesbangpol dan elemen masyarakat melakukan sidak. Tidak ditemukan barang bukti di lokasi, namun ada bill yang berkaitan dengan pemesanan miras. Pemilik akan kami panggil ke kantor Satpol untuk proses pemberkasan,” jelas Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo.
Sementara itu, di Outlet Arma Kutoarjo, petugas berhasil menemukan berbagai jenis minuman keras. Barang bukti yang diamankan antara lain arak, ciu, vodka, hingga whisky. Jumlah dan rinciannya masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo P, SH MH menegaskan bahwa Polres akan selalu mendukung dan mendampingi Satpol PP dalam menegakkan perda, termasuk operasi miras.
“Polri bertugas sebagai tim korwas PPNS (Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil), termasuk Satpol PP. Kami pastikan langkah-langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku. Operasi ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan perda, apalagi aturan di Purworejo menetapkan 0% miras. Bahkan kegiatan ini ikut terjun langsung Wakapolres Purworejo ,Kompol Nana Sugito SH MH,” pungkas AKP Catur
AKP Catur menambahkan, karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring), maka penegakan hukum sepenuhnya ditangani Satpol PP. Meski begitu, Polres siap mendampingi dalam setiap proses.
Suyanto perwakilan dari Laskar Persaudaraan Islam Purworejo, menyampaikan apresiasinya atas sinergi aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan karena dengan sigap aparat penegak hukum bergerak dengan cepat melakukan razia miras, kami sudah melakukan penilaian dengan memasang spanduk – spanduk atau pamflet yang bertuliskan tentang larangan karoke dengan miras. Harapan kami hal ini di lakukan terus untuk memberikan efek jera kepada penjual miras di kabupaten Purworejo.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Kalau sudah ada perda yang mengatur 0% miras, maka masyarakat harus menaati. Jangan sampai masih ada yang mencoba mengedarkan miras di Purworejo,” tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, pemerintah daerah bersama aparat keamanan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di wilayah Purworejo.
Joko KPK Tipikor red
Tidak ada komentar