Lapor Pak Kapolri: Ada Dugaan Anggota Polres Jombang Terima Upeti Sehingga Tutup Mata Maraknya Judi Sabung Ayam Di Sendangrejo

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 18:01 4 Admin KPK

Jombang, (04/03/2026) kpktipikor.id – Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu online maupun darat. Kapolri tak segan segan siapapun backing nya dan pangkat nya kalau terlibat akan di pecat.

Ironis nya justru praktek perjudian sabung ayam di Sendangrejo – Jombang begitu marak bahkan aparat setempat tutup mata dan telinga terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang terangan fulgar, teroganisir ini sangat kuat ada nya ‘dugaan oknum Polres dan Polsek terima upeti dari pemilik arena’ sehingga tetap buka tiap hari bahkan pada Sabtu dan Minggu berdatangan dari luar daerah.

Berlangsungnya kegiatan ilegal di arena sabung ayam milik warga berinisial Kecik dan Dul ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, hal ini memicu sorotan tajam dan dugaan pembiaran. Informasinya dari tokoh masyarakat, dari salah satu pemilik arena judi sabung ayam yang disertai dadu ini ada saudara nya yang bertugas di Jombang, sehingga jika ada penggerebekan bocor duluan.

Praktek perjudian ini diselenggarakan di hadapan publik dan berpindah pindah tempat, dan mencerminkan kesan seolah-olah praktik tersebut ‘kebal hukum’ dan tidak tersentuh bahkan kata sesumbar bahwa arena perjudian di Sendangrejo ini tidak akan di grebek, merasa ada backing aparat yang mengatur, dan kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra penegakan hukum wilayah Polres Jombang.

Perjudian sabung ayam, adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dan penyelenggara kegiatan ini dapat dijerat dengan beberapaPasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin:

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas larangan dan meningkatkan ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.

Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di Sendangreji, di tengah ancaman pidana yang berat, menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Jombang.

Kesan pembiaran dan kelalaian tugas penegakan hukum semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, melalui WhatsApp beberapa waktu lalu berjanji berkoordinasi dengan pihak polres namun arena judi tersebut masih berlangsung belum ada tindakan tegas.

Harapan masyarakat agar semua arena perjudian ayam yang ada di wilayah hukum Polres Jombang harus di bersihkan di bongkar semua tidak pilih pilih, karena praktek perjudian sabung ayam sangat pengaruh negatif terhadap generasi muda, dan merusak mental juga sangat meresahkan masyarakat. Dan kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya jika terlibat dan menjadi Backing.(Haryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA