 
							    Soe, 30 Oktober 2025 – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Arman Tanono, SH, mendatangi Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kamis (30/10/2025) guna mempertanyakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Matpunu, Desa Noebesi.
Laporan tersebut sebelumnya telah dibuat pada 23 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/450/X/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN, POLDA NTT. Saat dikonfirmasi, Arman Tanono menyampaikan bahwa dirinya bersama klien telah menemui penyidik Polres TTS untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
> “Dari bagian Reskrim disampaikan bahwa laporan polisi nomor 450 masih berada di meja pimpinan dan belum didisposisikan ke bagian Reskrim. Setelah disposisi dilakukan, kami akan dihubungi untuk proses pemeriksaan awal,” ujar Arman kepada media.
Sebagai kuasa hukum, Arman menegaskan bahwa ia akan terus mendampingi kliennya hingga proses hukum berjalan sampai ke pengadilan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Noebesi merupakan dalang di balik pengeroyokan tersebut. Menurutnya, rangkaian kejadian bermula dari proses pembagian bantuan sosial (bansos) pada 17 Oktober 2025, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan di Pasar Matpunu pada 23 Oktober 2025.
> “Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan saksi, serta adanya percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan oknum sekdes. Kami akan meminta penyidik Polres TTS untuk memeriksa lebih lanjut siapa saja yang disebut dalam percakapan itu,” jelasnya.
Arman menambahkan, jika ternyata tidak ada masyarakat yang terlibat seperti yang diklaim sekdes, pihaknya akan meminta penerapan pasal berlapis terhadap oknum tersebut karena diduga melakukan tindakan framing dan penyalahgunaan jabatan.
> “Informasi yang kami peroleh, oknum sekdes ini telah berulang kali melakukan tindakan pidana. Karena itu, kami akan meminta Bupati TTS agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik pemerintah desa,” tegasnya.
Selain itu, Arman juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD TTS untuk memanggil oknum sekdes tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas kasus ini.
> “Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius. Tidak boleh ada pejabat desa yang berlindung di balik jabatan untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Arman.
Tidak ada komentar