Kuasa Hukum Lapor PJ Kades Kaeily Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penyerobotan Hak Atas Tanah

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Jun 2025 17:34 15 Admin KPK

Maluku Buru, kpktipikor.id – Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Ahli waris Yohanes Serhalawan, Piere Sopacua.SH dan Marselinus Wokanubun, SH kepada wartawan media kami bahwa PJ Kepala Desa Kaeily UT terpaksa dilaporkan Ke Polres Pulau Buru, Selasa 17/6/2025.

PJ kepala desa kaeily UT terpaksa dilaporkan ke Polres Buru terkait diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan lahan tanpa seijin pemilik tanah atau areal yang di lakukan oleh penjabat pemerintah kepala desa kayeli

Dirinya menjelaskan bahwa kliennya merupakan keturunan langsung dari almarhum Thomas Serhalawan ( moyang) diturunkan kepada Mesak Serhalawan( kakek) selanjutnya diturunkan kepada almarhum Thomas Serhalawan ( ayah) menikah dengan almarhum Enggelina Lesbata selanjutnya diturunkan kepada anak anaknya sesuai dengan silsilah tertanggal 10/07/1980 dinamlea antara lain

Elisabet Serhalawan, yacobis Serhalawan,Hengky Serhalawan,Paulina Serhalawan ,Daniel Serhalawan Martha Serhalawan Eduar Serhalawan,Yohanes Serhalawan,selvianus Serhalawan, levinus Serhalawan dan Yacob B.serhalawan adalah turunan ahli waris Mesak Serhalawan

Dirinya menjelaskan bahwa ahli waris Mesak Serhalawan ( almarhum) memiliki dusun ketel kayu putih bernama ketel kayu putih kaki salot dan gunung gergaji, kedua dusun ketel tersebut terletak di desa kaeily sejak tahun 2008 sebagaimana surat keterangan kepemilikan nomor 01/140/SKKP/7/2008 yang dikeluarkan oleh raja kaeily ( M.Fuad Wael ) dan kepala desa kajely ( mohon Idris Wael) pada tanggal 30-07-2008

Ironisnya dalam lahan yang sama muncul pembuatan sertifikat hak pakai nomor 00002/desa kaeily dengan luas lahan 31.320.M2 berdasarkan bukti kepemilikan atau alas hak berupa surat keterangan hibah raja kaeily ( M.Fuad Wael ) dan kepala desa kajely ( Moh Idris Wael) pada tanggal 22-02-2012 dan dikuatkan dengan surat keterangan kepemilikan tanah nomor.474.73/SK/DK/XII/2019 tertanggal 19-12-2019( balasan surat permohonan penjelasan dari ATR/BPN Kabupaten Buru tanggal, 25-03-2021

Yang menurutnya surat tersebut dianggap cacat administrasi dan tanpa hak berusaha untuk menguasai hak milik keluarga ahli waris yohanes Serhalawan ucapnya, sehingga dirinya menganggap pihak PJ kepala desa kajely UT telah merugikan ahli waris keluarga Yohanes Serhalawan

Dirinya juga mengatakan bahwa pemberian surat keterangan hibah raja kaeily ( M.Fuad Wael ) dan kepala desa kajely ( Moh Idris Wael) pada tanggal 22-02-2012 dan dikuatkan dengan surat keterangan kepemilikan tanah nomor.474.73/SK/DK/XII/2019 diduga merupakan perbuatan penipuan dan penggelapan atas tanah milik klienya

Dan tindakan PJ kades kajely juga merupakan perbuatan melawan hukum ( PMH ) bagi keluarga Serhalawan CS sehingga sertifikat hak pakai nomor 00002/desa Kaeily patut untuk dibatalkan, ada masa daluarsa karena permohonan pembatalan atau gugatan kepengadilan negeri hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun ungkapnya

Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada kepala kantor pertanahan kabupaten buru agar berlaku Arif dan bijaksana untuk segera membatalkan penerbitan hak pakai nomor 00002/desa kajely dengan luas tanah 31.320 M2 dari pemerintah kabupaten buru serta segera menyerahkan kembali hak kepada kliennya, tuturnya

Selain itu dirinya juga meminta kepada Polres Pulau Pulau Buru agar memberikan tindak hukum terhadap PJ, kepala desa kaeily UT karena dengan sengaja diduga sudah melakukan
Tindakan penipuan, penggelapan dan perbuatan melawan hukum
Atas hak tanah milik klienya,tambahnya

( Ahmad.S)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA