KPU Kabupaten Sarmi Melantik 791 Anggota KPPS SeKabupaten Sarmi Sebagai Ujung Tombak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2025.

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Jul 2025 17:19 33 kabiro kabupaten sarmi

SARMI,-kpktipikor.id-Dalam menyongsong dan mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua mendatang, 6 Agustus 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi melakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Sarmi.

Sebanyak 791 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)se Kabupaten Sarmi dilantik Rabu, 15/7/2025 di aula KPU Sarmi yang dilakukan secara luring dan daring, ini adalah merupakan hasil evaluasi badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat Kampung/kelurahan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarmi yang dilakukan oleh KPU Sarmi pada tahapan evaluasi Penyelenggara badan adhoc baru-baru ini yang di rekrut dari 86 kampung dan 2 kelurahan dari setiap Kampung/kelurahan masing-masing 7 orang di tambah 2 orang anggota Linmas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 791 orang anggota KPPS se-Kabupaten Sarmi di hadiri oleh ketua KPU Kabupaten Sarmi dan anggota KPU Sarmi, Ketua dan Anggota Bawaslu Sarmi, Para Rohaniawan serta Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Kasubag dan staf di lingkungan Satker KPU Sarmi serta Ketua dan Anggota PPD dan PPS serta anggota KPPS Distrik Sarmi Selatan yang secara simbolis mewakili anggota KPPS Distrik lain dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi Yohanes Richard Yenggu.

Dalam arahan singkat Pelantikan Anggota KPPS se-Kabupaten Sarmi, Ketua KPU kabupaten Sarmi Johanes R Yenggu mengharapkan kepada setiap anggota KPPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tahapan pemilihan umum pada PSU pilgub ini secara baik, berpedoman pada peraturan dan PKPU serta juknis sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemilu yang langsung umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil, proporsional, profesional dan akuntabel”.

Selain itu kordinator Divisi SDM KPU Sarmi Syarir Rahman menjelaskan “pengangkatan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ada sekitar 71 orang yang baru direkrut oleh PPS di tiap-tiap kampung karena anggota yang lama sdh tidak bersedia. Sementara sisanya adalah KPPS lama yang diangkat kembali. Pelantikan dilaksanakan di setiap PPS atas nama ketua KPU Kabupaten Sarmi. Syahrir juga berharap agar anggota KPPS yang baru dilantik dapat bekerja dengan jujur adil sebagaimana 11 prinsip pemilu jangan lagi kerja salah sampai terjadi PSU diatas PSU di kabupaten sarmi”

Selanjutnya kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sarmi Muhamad Sadan Ringgiwur dalam arahannya mengatakan” Daftar pemilihan yg digunakan (DPT, DPPH, DPTB) adalah hasil pilkada 27 November 2024. Jadi tidak ada pemilih baru di TPS tersebut. Diharapkan agar KPPS agar memperhatikan dan menandai pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti saat ini telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Haris E Karubaba kordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Sarmi mengungkapkan bahwa “tata cara pemungutan dan perhitungan suara mengacu kepada PKPU 17 dan 18 tahun 2024. Jam waktu pemilih 07.00 – 13.00 wit. KPPS harus mulai dan selesai tepat waktu”.

Terkait Anggaran Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi Warsau N Iwanggin menegaskan bahwa dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak juga ke pemerintah provinsi Papua dalam pelaksanaan PSU pilgub anggaran yg diturunkan terpangkas dan minim skali sehingga dibutuhkan kerjasama PPD, PPS, KPPS dan lembaga KPU Sarmi untuk tetap memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal.

PPD dan PPS, KPPS diharapkan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan tahapan pemilu guna meningkatkan partisipasi masyarakat kabupaten sarmi untuk hadir ke TPS pada rabu, 6 Agustus 2025 menyalurkan hak pilih jangan ada yang Golput atau tidak memilih” Tegasnya

KPPS sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pilkada Papua ini di Kabupaten Sarmi harus bekerja baik, sukses dan kesuksesan itu harus dimulai sejak hari ini sampai saat pencoblosan 6 Agustus 2025 ” *).

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA