KPU Kabupaten Sarmi Gelar Rakor dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua 2025 Pasca Putusan MK Tahun 2024.

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Jul 2025 20:20 35 kabiro kabupaten sarmi

SARMI, -kpktipikor.id- Menjelang PSU Pilkada Provinsi Papua 6 Agustus mendatang, KPU Kabupaten Sarmi gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua 2025 pasca putusan MK tahun 2024 untuk tim pemenangan Paslon Nomor urut 01 BTM-CK dan 02 MARI-YO Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

Rapat koordinasi dan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua tim pemenangan Paslon BTM-CK dan MARI-YO masing-masing 5 orang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi yang dilakukan di aula kantor KPU Sarmi 17/7/2025.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS hingga tahapan rekapitulasi berjenjang sampai ke tingkat PPD dan KPU Kabupate/Kota sebagaimana tercantum dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 dan PKPU nomor 18 tahun 2024.

Dalam sambutan singkat pembukaan kegiatan ini, ketua KPU Kabupaten Sarmi. Johanes. R. Yenggu menegaskan agar peserta yang mengikuti kegiatan ini diharpakan dapat menjadikannya sebagai modal penting pembekalan saksi saksi nanti di masing-masing TPS pada pemungutan suara tanggal 6 Agustus 2025 nanti.

Kordinator divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sarmi Muhamad Sadan Rengiwur mengingatkan kepada peserta bahwa dalam Amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada pemutakhiran data pemilih lagi, sekalipun saat ini ada pemilih yg telah memenuhi syarat sebagai Pemilih sampai 6 Agustus 2025 hari pencoblosan, Pemilih yang telah meninggal atau tercatat sebagai TNI/POLRI atau Pemilih TSM akan di tandai oleh KPPS saat DPT di turunkan. Pada daftar pindah memilih DPPH telah terdaftar 35 pemilih sejak 27 November 2024, pemilih ini dapat menggunakan hak suaranya kembali pada hari pencoblosan nanti di TPS masing-masing dengan menyertakan surat pindah memilihnya.

Hal ini di sampaikan saat menjawab beberapa pertanyaan dari Peserta yang mengikuti kegiatan ini, Penyelenggara di tingkat bawah yaitu KPPS dalam beberapa waktu kedepan, KPU Sarmi akan melakukan Bimbingan Teknis terkait tugas dan tanggung jawab KPPS serta tata cara penggunaan SIREKAP, hal ini di sampaikan oleh kordinator divisi SDM KPU Sarmi Syahril Rahman ” kami berharap agar peserta kegiatan ini dapat mensosialisasikan agar pemilih dapat memberikan hak suaranya nanti pada hari pencoblosan nanti pada  tanggal 6 Agustus sesuai dengan hati nuraninya”.

Sementara itu Haris E Karubaba kordinator Divisi Teknik Penyelenggara pemilu KPU Sarmi menjelaskan tentang tata cara penggunaan Form C-6 KWK Surat Pemberitahuan atau Undangan ketika Pemilih datang ke TPS dapat menyertakan KTP-EL, Baik dalam bentuk fisik, tangkapan layar, foto copy KTP-EL, biodata pemilih atau identitas lain yg menjelaskan pemilih. Form C-6 KWK merupakan pemberitahuan, KTP-EL wajib di sertakan pemilih saat berada di TPS, Pemilih pindah memilih wajib menyertakan surat pindah memilih.

Selanjutnya dikatakan Haris kepada kedua tim pemenangan Paslon agar mempelajari secara seksama isi PKPU 17 tahun 2024 dan PKPU 18 tahun 2024, dan jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami, senantiasa berkoordinasi dengan KPU dan penyelenggara ditingkat bawah agar terfasilitasi hak paslon sampai pada hari H nanti.

Ketua KPU Sarmi Jhon Yenggu berharap pengguna hak pilih tetap optimal sebagaimana jumlah DPT di Kabupaten Sarmi 28.126 Pemilih*).

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA