SARMI,-kpktipikor.id- KPU Kabupaten Sarmi dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Nengke Senin 11/08/2025 melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Nengke melalui PPS Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Petugas KPPS TPS 01 Nengke ini dilakukan oleh ketua PPS Kampung Nengke Ismail Walihelu dan di saksikan oleh Kepala Distrik Pantai Timur Bagian Barat, aparat Kampung Nengke serta dihadiri oleh Tim supervisi dan monitoring KPU Sarmi dan Bawaslu Sarmi.
Pada kesempatan ini, tim supervisi dan monitoring KPU Sarmi yang dipimpin Anggota KPU Sarmi divisi Hukum dan Pengawasan Zelfiana Yakwart dan Sekretaris KPU Sarmi Warsau N Iwanggin menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan-KWK yang disaksikan oleh PKD Kampung Nengke untuk didistribusikan selanjutnya ke warga pemilih melalui PPS dan KPPS yang baru dilantik.
Warsau N Iwanggin Sekretaris KPU Sarmi dalam arahannya menyampaikan dan menjelaskan kepada petugas KPPS TPS 01 Nengke yang baru dilantik tentang tugas dan fungsi serta tata cara kerja petugas KPPS mulai dari KPPS 1-7 dalam melaksanakan tugasnya agar bekerja dengan baik, benar dan transparan sesuai dengan ketentuan dan berpedoman pada juknis PKPU.
Anggota KPU Kabupaten Sarmi divisi Hukum dan Pengawasan Zelfiana Yakwart mengharapkan kepada Petugas KPPS yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan baik, menghindari setiap resiko pelanggaran sehingga tidak terjadi lagi PSUU (Pemungutan Suara Ulang Ulang).
Tidak ada komentar