Keterangan Foto : Kandang kambing
Mojokerto, 10 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) meminta kepada APH atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan di Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, periode tahun 2023 hingga 2024.
Permintaan ini diajukan setelah ditemukan berbagai indikasi ketidakcocokan dalam pengelolaan program tersebut, yang seharusnya bertujuan meningkatkan kapasitas peternak lokal dan memperkuat ketahanan pangan desa. Foto dokumentasi yang diperoleh menunjukkan kondisi kandang kambing yang dibangun menggunakan dana tersebut – terbuat dari bahan bambu dan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan yang seharusnya diterapkan untuk proyek ratusan juta yang didanai publik.
Berdasarkan fakta yang dikumpulkan dan diverifikasi, masyarakat menduga (SMN) ketua TPK diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius:
– Penyalahgunaan Wewenang: Diduga melanggar Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban musyawarah desa dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya desa. Pelaksanaan kegiatan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
– Pengayaan Diri dan Korupsi: Tindakan menarik biaya sewa lahan pribadi untuk pembangunan kandang yang didanai Dana Desa diduga merupakan pengayaan diri yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (diamandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), melanggar prinsip kejujuran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
– Pengelolaan Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Seluruh proses pengelolaan Dana Desa untuk program peternakan, mulai dari pembelian aset, penggunaan dana operasional, hingga penjualan hasil ternak, tidak diikuti dengan pelaporan yang jelas dan terbuka bagi masyarakat, membuatnya sulit untuk memantau penggunaan dana milik bersama.
– Monopoli Program: Program yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat luas diduga dimonopoli hanya untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar prinsip keadilan pembagian manfaat pembangunan dan menyebabkan kerugian material serta non-material bagi peternak target utama program.
Program peternakan yang menjadi bagian dari upaya ketahanan pangan tersebut melibatkan alokasi dana yang tidak sedikit, termasuk untuk pelatihan teknologi tepat guna, pembelian hewan ternak, pembangunan kandang, serta penyewaan lahan. Namun, terdapat dugaan bahwa pengelolaannya tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) meminta agar Kejaksaan segera melakukan langkah pemeriksaan guna mengungkap kebenaran. Dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan dan harus memberikan manfaat yang maksimal bagi desa,” ujar perwakilan LSM KPK-RI meminta kepada pihak kejaksaan.
Sampai saat ini, Kepala Desa (KADES) belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Namun, LSM KPK-RI menyatakan siap memberikan dukungan dan data pendukung kepada Kejaksaan jika diperlukan dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan. (ri*)
Tidak ada komentar