Kontroversi Pelantikan Pendamping Desa di KKT: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Tabrakan SK Kementerian Mencuat

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jun 2025 17:46 8 Kaperwil Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id – Aroma ketidakberesan kembali tercium dari lingkaran birokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Seorang mantan tenaga ahli pendamping profesional yang sebelumnya diberhentikan akibat dugaan penyimpangan dana, kini dikabarkan kembali dilantik oleh Bupati KKT melalui Surat Keputusan (SK) terbaru. Padahal, hingga saat ini, kerugian negara atas kasus yang menjeratnya belum dikembalikan dan proses hukumnya masih mengambang.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa individu tersebut pernah tersandung kasus serius saat menjabat sebagai tenaga pendamping profesional. Meski pemberhentiannya sudah dilakukan, hingga kini belum ada proses hukum yang tuntas atau upaya pengembalian dana negara yang telah dirugikan.

“Ini bukan sekadar masalah etika, tapi menyangkut integritas pemerintahan. Bagaimana bisa seseorang yang pernah bermasalah dan belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara, justru kembali diangkat dalam jabatan strategis?” ujar salah satu tokoh pemuda Tanimbar yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, kontroversi juga mencuat terkait nama-nama pendamping desa yang dilantik oleh Bupati. Sebagian dari mereka diketahui masih aktif sebagai tenaga pendamping di bawah Kementerian Desa dan telah menerima gaji dari pemerintah pusat. Namun kini, mereka juga digaji oleh daerah. Praktik “double salary” ini berpotensi menabrak aturan dan membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum serta benturan kepentingan.

“Kalau mereka digaji oleh Kementerian, lalu kembali dilantik oleh Bupati dan digaji oleh daerah, maka ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga rawan penyimpangan anggaran. Ini wajib dicek oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.

Nama Buce Turlel turut disebut-sebut dalam sorotan publik. Jika benar ia dilantik kembali sebagai pendamping melalui SK Bupati, maka besar kemungkinan telah terjadi pelanggaran terhadap SK Kementerian yang sebelumnya memberhentikannya.

Selain itu, kasus serupa juga diduga terjadi di wilayah kamar Tubun yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sama seperti kasus sebelumnya, pemberhentian telah dilakukan, tetapi belum ada pengembalian dana kerugian negara, dan tidak ada proses hukum yang berjalan.

Publik mendesak aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan Kementerian terkait untuk turun tangan memeriksa kembali proses rekrutmen, daftar nama yang dilantik, serta legalitas pelantikan yang dilakukan. Sebab jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip good governance di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA