Komisi IV Pertanyakan Kinerja SPPG, Pasca Keracunan Massal di Mojokerto,

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 22:23 3 Korwil jawa timur

Teks foto ; Agus Fauzan.saat memimpin Heraing

Mojokerto ~ Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto, di Ruang Raoat Gedung DPRD, Rabu, 11 Februari 2026

Rapat evaluasi pasca-kasus keracunan massal bulan lalu ini menyoroti tiga isu krusial, legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan.

Koordinator Badan Gizi Nasional ( BGN) Kabupaten Mojokerto, dibuat ‘ babak belur ‘ oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat, kinerja SPPG dan BGN Diblejeti habis oleh para anggota Komisi IV tersebut. Karena kinerjanya dianggap kurang optimal dan banyak kekurangan nya.

Ketua Komisi IV, Agus Fauzan dengan nada berapi api mengaskan bahwa, dari puluhan SPPG yang beroperasi, hanya tiga yang memiliki izin lengkap. Sisanya masih dalam proses perizinan meski telah berjalan.

“Ini menjadi catatan serius. Dasar hukumnya apa sehingga dapur yang belum lengkap perizinannya sudah berjalan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan batas toleransi yang diberikan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, keberadaan yayasan dari luar daerah yang menaungi mitra MBG berpotensi menimbulkan persoalan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB).

“Saya sangat prihatin dan miris atas kejadian beberapa minggu yang lalu, adanya ratusan pelajar keracunan MBG. Sekitar 6 hari lalu juga di SDN Kenanten 2 Kecamatan Puri, terdapat telor asin busuk dan berulat dalam makanan MBG, untung gurunya jeli lalu dikembalikan. Terbaru, di sekolah Karang Kedawang Kecamatan Sooko, MBG hanya diberi pisang, telor dan ikan. Kalau sampai terjadi kasus seperti kemarin, siapa yang bertanggung jawab. Ini harus jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak tindakan tegas terhadap SPPG yang melewati masa toleransi tanpa izin lengkap, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan.

“Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” sahutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Korwil BGN Mojokerto, Rosidian Prasetyo menjelaskan, operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi.

“Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,” jelasnya.

Terkait tanggung jawab atas KLB, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menambahkan, dari total 96 SPPG yang terdata, sebanyak 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi sedangkan program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.

“Penyebaran memang belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” imbuhnya.

Ia menyebut, saat ini satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat.(rh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA