Saumlaki, kpktipikor.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI KKT ) Memberikan apresiasi dan dukungan atas instruksi Bupati kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 100.3.4.2 – 05 Tahun 2025 Tentang penghentian pengoperasian kapal penangkap ikan terbang di wilayah KKT.
DPD KNPI KKT memberikan apresiasi atas langkah-langkah kebijakan yang telah diambil Bupati, terutama yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ketua KNPI Alexander Belay, S.Pi menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Bupati dalam penghentian pengoperasian kapal penangkap ikan terbang yang tidak memiliki Izin untuk tidak beroperasi di laut Tanimbar (Seira).
”Kami mendukung kebijakan Bupati dalam instruksi tersebut . Selain itu, kami juga meminta tindakan tegas terhadap pemerintah kecamatan wermaktian dan parah kades 51 seira yang diduga tidak Menjalankan instruksi tersebut,”Ujar ketua KNPI.
Ini Marwah pemerintah daerah, semestinya camat dan kades harus taat dan eksekusi instruksi Bupati, Demi menjaga Marwah pemerintah daerah KKT, ini seakan akan tidak menghargai instruksi Bupati yang di turunkan.
Instruksi Bupati sangat jelas, di sebutkan bahwa kapal kapal nelayan Andon yang tidak memiliki dokumen izin SIPI (Surat izin penangkapan ikan) di larang melakukan penangkapan telur ikan, tapi toh kenapa Camat dan parah kades tidak merespon instruksi Bupati ini , ada apa ?.
Semestinya harus taat dan wajib untuk jalankan instruksi Bupati yang di keluarkan pada 19 Agustus 2025 yang lalu. Kalau seperti ini, bupati segera panggil camat dan kades untuk dapat memberikan alasan yang jelas mengapa tidak menjalankan instruksi tersebut.” Tutup Alexander Belay.
Penulis (DJU)
Tidak ada komentar