​Klarifikasi Mengejutkan Kapus Air Hitam Soal Mobil Pusling Terparkir di Rumah Pribadi: Sebut Bisa Kena UU ITE

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 02:18 2 Admin KPK

​LAMPUNG BARAT | kpktipikor.id – Penggunaan aset negara berupa kendaraan dinas kembali menjadi sorotan. Mobil Puskesmas Keliling (Pusling), yang sejatinya merupakan kendaraan operasional untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, diduga kerap digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

​Berdasarkan aturan, mobil Pusling yang dibiayai oleh Kemenkes maupun Pemda diperuntukkan khusus bagi mobilisasi pelayanan medis, terutama di wilayah terpencil. Idealnya, setelah digunakan untuk operasional, kendaraan tersebut wajib terparkir di area Puskesmas, bukan di kediaman pribadi pejabat terkait.

​Dampak pada Pelayanan Publik
​Penyalahgunaan kendaraan operasional ini berdampak langsung pada kesigapan pelayanan. Jika kendaraan tidak berada di posisinya saat terjadi kondisi gawat darurat, masyarakatlah yang paling dirugikan. Pusling memiliki fungsi vital untuk meningkatkan jangkauan layanan kesehatan dan penyuluhan di lokasi yang sulit diakses.

​Pernyataan Mengejutkan Kepala Puskesmas
​Saat tim media melakukan konfirmasi terkait keberadaan mobil Pusling yang terparkir di rumah pribadi, Kepala Puskesmas (Kapus) Air Hitam memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Ia berdalih bahwa kondisi jalan dan status kendaraan yang baru selesai diperbaiki menjadi alasannya.

​”Ya itu rumah orang tua saya. Mobil baru diservis. Jalan Air Hitam – Gedung Surian tidak bisa dilewati mobil (saat itu). Kalau mobilisasi mobil ini memang digunakan untuk pelayanan masyarakat saat ada kegiatan di wilayah kerja Kecamatan Air Hitam,” ujar Kapus.

​Singgung UU ITE Saat Dikonfirmasi
​Alih-alih memberikan penjelasan mengenai regulasi parkir kendaraan dinas, Kapus Air Hitam justru mempertanyakan pihak yang mengambil dokumentasi foto kendaraan tersebut.

​”Yang mengambil fotonya pak siapa? Biar saya konfirmasi ke yang bersangkutan. Karena ini rumah pribadi saya, mengambil foto atau gambar tanpa persetujuan yang punya rumah itu bisa kena UU ITE loh,” cetusnya.

​Lebih lanjut, ia beranggapan bahwa pelanggaran fungsi hanya terjadi jika kendaraan berada di lokasi hiburan. “Jika mobil itu bapak foto di tempat wisata atau parkiran mall, mungkin itu yang menyalahi fungsi dari kendaraan plat merah,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali informasi guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dan aset negara.
​Laporan: Nagario

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA