Khusus BPBD Jatim : MAKI Jatim Akan Kirim Surat Ke BPK Kanwil Jatim Terkait Dengan “Operasi Belanja Barang” Yang Diduga Nyimpang SOP Dan Sengaja Berlindung Pada LO (Legal Opinion) BPK

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Mar 2026 12:33 3 Admin KPK

Surabaya, KPKtipikor.id – MAKi Jatim mendesak BPK Kanwil Jatim untuk membuka hasil audit kinerja berbasis pembelian barang dari BPBD Jatim

Dalam hal melengkapi berkas laporan hukum yang akan dikirimkan Bidang Hukum MAKI Jatim kepada APh Kejati Jatim,khusus untuk BPBD Jatim, Bidang hukum MAKI Jatim akan bersurat secepatnya kepada BPK Kanwil Jatim dan Inspektorat Jatim.

Hal ini berkaitan dengan adanya Legal Opinion dari BPK yang dijadikan dasar hukum perlindungan bagi BPBD Jatim dalam melakukan aktifitas kegiatan belanja barang yang berhubungan dengan bencana alam dan sifatnya mendadak.

Dalam kajian hukum Bidang Hukum MAKI Jatim serta temuan hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, bahwa irisan atau pemilahan dalam konteks hanya untuk bencana alam yang sifatnya mendadak saja,dan hal ini tidak berlaku pada BPBD Jatim.

Diduga BPBD Jatim juga melakukan pembelian itemise barang kebutuhan lainnya yang sifatnya bukan bencana alam mendadak, tetap dilakukan BPBD Jatim dengan menggunakan dasar hukum legal opinion dari BPK.

Berdasarkan hasil kajian pada materi legal opinion BPK, dimana disampaikan dengan jelas bahwa
Keadaan darurat bencana yang dimaksud dalam Legal Opinion BPK Jatim adalah ;
1. penyederhanaan prosedur (Flexibility) dalam situasi darurat bencana,BPBD diizinkan melakukan penyederhanaan tata cara pengadaan barang atau jasa,namun wajib tetap berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas

2. Dokumen pertanggung jawaban : meskipun cepat, penggunaan anggaran wajib didukung dengan dokumen minimal yang sah (seperti surat perintah kerja,faktur atau nota pembelian,dan bukti penerimaan barang). Untuk mencegah temuan penyimpangan

3. Status keadaan darurat : penggunaan anggaran bencana hanya sah jika didasarkan pada keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) tentang status keadaan darurat bencana.

4. Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP): penggunaan dana siap pakai harus benar benar untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban, evakuasi,dan perlindungan pengungsi,bukan untuk pembangunan infrastruktur permanen (yang masuk pada ranah rehabilitasi atau rekonstruksi).

5. Optimalisasi fungsi pengawasan dari Inspektorat : BPK mendorong BPBD Jatim untuk mengoptimalkan peran Inspektorat Provinsi dalam melakukan review atas laporan keuangan dana bencana secara berkala.

Berdasarkan kajian dan temuan MAKI Jatim,garis persyaratan berbasis narasi yang menjadi Standart Operasional Prosedur (SOP) dari BPK tersebut, diduga dijadikan dasar hukum BPBD Jatim untuk melaksanakan dugaan semua pembelian barang walaupun itu dideteksi digunakan pasca bencana.

Ditambah lagi bahwa dalam melakukan pembelian item barang untuk kepentingan bencana tersebut, pihak pejabat pengadaan dan PPK dari BPBD Jatim tidak lagi menggunakan prinsip barang termurah serta berkualitas berbasis narasi perbandingan harga barang dengan toko atau pabrikan lainnya dalam usahanya untuk mencari harga termurah tersebut.

Diranah itulah dugaan Mega korupsi pada OPD BPBD Jatim akhirnya terkuak dengan sangat jelas dan transparan berkorelasi dengan laporan pertanggung jawaban BPBD Jatim.

“Surat yang ditujukan ke BPK tersebut adalah surat permohonan keterangan berkenaan dengan pemilahan pembelian barang yang sesuai dengan legal opinion dari BPK Jatim dan yang tidak termasuk dalam LO BPK,” ujar Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI juga akan berkirim surat kepada Inspektorat Jawa Timur berkenaan dengan dugaan pemahaman yang keliru dari pengejawantahan legal opinion dari BPK Jatim.

“Kita hanya tunggu surat balasan dari BPK Jatim saja serta Inspektorat Jatim,dimana surat permohonan keterangan tersebut menjadi surat kunci untuk bisa mengungkap dugaan korupsi yang sudah menjadi temuan tim Litbang MAKI Jatim,”pungkas Heru MAKI.(red Haryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA