Jakarta, Kpktipikor.id – Kematian tragis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Bakas di Taman Wisata Lembah Hijau, Bandar Lampung, memicu kemarahan publik. Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut pertanggungjawaban Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.
Tegar menegaskan bahwa kematian satwa langka yang dilindungi itu tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.
“Saya minta tim GAKKUM Kementerian Kehutanan RI segera turun tangan dan memeriksa Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung. Kematian harimau ini tidak bisa dianggap biasa. Ada dugaan kuat unsur kelalaian, bahkan bisa mengarah pada kesengajaan,” tegas Tegar di Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Ia menilai banyak kejanggalan dalam penanganan Harimau Bakas yang perlu diungkap secara transparan. Tegar mempertanyakan alasan relokasi harimau ke Taman Wisata Lembah Hijau alih-alih dikembalikan ke habitat aslinya di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Di mana tepatnya harimau itu ditangkap? Mengapa dibawa ke Taman Wisata Lembah Hijau, bukan dikembalikan ke habitat aslinya di hutan? Semua harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” ujarnya geram.
Menurutnya, langkah BKSDA Bengkulu SKW III Lampung sangat ceroboh dan diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa liar. Ia menegaskan bahwa tugas utama petugas konservasi adalah menyelamatkan dan mengembalikan satwa ke habitat alaminya, bukan mengurungnya di tempat wisata.
Tegar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menegaskan perlindungan terhadap satwa langka seperti Harimau Sumatera. Ia menilai konflik antara manusia dan harimau di kawasan TNBBS menunjukkan kegagalan tata kelola konservasi di wilayah tersebut.
“Ketika harimau masuk ke wilayah manusia, dia ditangkap. Tapi ketika manusia masuk ke wilayah harimau, yang ditangkap tetap harimau. Ini ironi besar tentang keadilan ekosistem!” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, akar persoalan utama terletak pada perambahan dan alih fungsi hutan konservasi tanpa pengawasan tegas. Banyak kawasan hutan di TNBBS berubah menjadi perkebunan kopi ilegal dan lahan pertanian yang merusak habitat satwa liar.
Dalam video penangkapan Harimau Bakas yang beredar, terlihat perangkap dipasang di area kebun kopi yang diduga berada di wilayah marga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, yang berbatasan langsung dengan TNBBS. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa harimau masih berada di wilayah jelajah alaminya.
Tegar mendesak Direktorat Jenderal GAKKUM Kementerian Kehutanan RI melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Ia menuntut agar siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar hukum, termasuk pejabat BKSDA, segera ditindak tegas.
“Kerusakan kawasan konservasi seperti TNBBS bukan menjadi rahasia lagi. Banyak oknum pejabat, korporasi, dan sebagian kecil masyarakat yang bermain. Jangan tebang pilih! Perusak hutan harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan bebas!” tegasnya.
Lebih jauh, Tegar menyerukan agar pemerintah mengembalikan fungsi konservasi hutan, menghentikan perambahan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya melindungi satwa endemik Indonesia dari ancaman kepunahan.
“Harimau punya rumah, punya hutan, punya kehidupan. Kalau rumahnya kita rusak, jangan salahkan dia datang ke rumah kita. Yang seharusnya direlokasi adalah manusia yang merambah hutan, bukan harimaunya!” tutup Tegar dengan tegas.
Kematian Harimau Bakas menambah panjang daftar kelam kematian satwa dilindungi di Indonesia. Publik kini menanti langkah nyata dari Kementerian Kehutanan RI, GAKKUM, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan ekologi sebelum Harimau Sumatera benar-benar punah dari bumi nusantara. (Red)
Tidak ada komentar