Ketua KPU Kabupaten Sarmi Ajak Warga Masyarakat Sarmi Salurkan Hak Pilih di TPS 6 Agustus 2025.

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Agu 2025 23:34 11 kabiro kabupaten sarmi

 

SARMI,-kpktipikor.id- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025, Ketua KPU Kabupaten Sarmi Johanes Richard Yenggu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sarmi yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih tambahan (DPTb), agar dapat memberikan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya di TPS masing-masing pada PSU Pilkada Provinsi Papua 6 Agustus 2025.

Menurut Yenggu Melalui telepon selulernya mengatakan, “Pemilih yang hanya bisa menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Provinsi Papua ini sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 adalah mereka yang terdaftar pada DPT yang digunakan pada Pilkada  serentak 27 November 2024 lalu, jadi tidak ada pemutakhiran data pemilih baru sekalipun ada pemilih yang hingga saat ini sudah menenuhi syarat”. Ungkapnya

Selain itu, ditegaskan juga terkait distribusi C.pemberitahuan-KWK atau dikenal dengan undangan sudah didistribusikan ke KPPS melalui PPD per tanggal 1 Agustus 2025 di kabupaten sarmi diharapkan KPPS menyampaikan sampai kepada pemilih. Jelasnya.

Bagi warga yang tidak menerima C-pemberitahuan karena alasan tertentu, warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el apabilah namanya terdaftar dalam DPT.

Dalam hal terdapat warga pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk, atau dokumen yang menerangkan jati diri seseorang tampak pas foto seperti SIM, Pasport,Ijazah, Copy KTP, atau tangkapan Layar lewat HP.

Pemilih juga dapat mengecek pada  www.cekdptonline.kpu.go.id.

Hal ini disampaikan sebagai himbauan agar masyarakat di Kabupaten Sarmi yang telah terdaftar sebagai pemilih agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya pada 6 Agustus nanti.

Himbauan Ketua KPU Kabupaten Sarmi ini merupakan ajakan kepada kita semua agar berkontribusi dalam kontestasi Demokrasi untuk menentukan pembangunan Papua 5 tahun kedepan.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA