BIAK,-kpktipikor.id- Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Joey Nicolas Lawalata tanpa menyadari memperlihatkan kekurangan dan ketidakmampuan sebagai seorang penyelenggara pemilu yang berintegritas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pasca putusan MK tahun 2024 Agustus 2025.
Hal ini terungkap ketika saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor dimana Operator PPD Novela Korwa mengungkap keboborakan dari ketua KPU Biak Numfor yang memerintahkan agar surat suara sisa yang telah di berikan tanda silang agar dihitung kembali untuk pasangan Calon No.02.
Menurut Operator PPD Biak Kota, Hasil Rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU di Biak Kota adalah rekayasa, yang seharusnya di pleno di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor adalah hasil perolehan suara secara berjenjang dari tingkat KPPS hingga ke tingkat PPD.
Dengan demikian Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor di nilai cacat hukum, tentunya sebagai penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota KPU secara tidak langsung telah mempertontonkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan amanah Demokrasi di atas tanah Papua.*)
Tidak ada komentar