Ketua Dewan Penasehat PSN Diduga Diperas Oknum Polisi, Rp1,5 Miliar Mengalir ke Kejari Cianjur

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Jul 2025 19:51 15 Admin KPK

Jakarta, kpktipikor.id – 16 Juli 2025 – Dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang mencuat ke publik setelah Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) mengungkap kasus yang menimpa Ketua Dewan Penasehat mereka, Dwi Purbo Istiyarno. Seorang oknum polisi aktif berinisial R.H., yang disebut berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya, diduga telah meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dengan dalih penyelesaian perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

DPP PSN secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri pada 10 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, R.H. dituding melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan dana, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai aparat kepolisian.

“Uang sebesar Rp1,5 miliar itu diklaim untuk mengurus perkara hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, hanya Rp1 miliar yang tercatat secara resmi di Kejari. Sisanya, sebesar Rp500 juta, tidak jelas ke mana perginya,” ungkap Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (16/7/2025).

Empat Pertanyaan Kritis DPP PSN

Dalam siaran persnya, DPP PSN melontarkan empat pertanyaan krusial yang ditujukan kepada aparat penegak hukum:

1. Mengapa oknum anggota Polri menyerahkan dana ke Kejari Cianjur?

2. Apakah R.H. memiliki kuasa hukum resmi dari Dwi Purbo Istiyarno atau PT Karya Putra Abadi?

3. Apa dasar hukum Kejari menerima dana dari pihak yang tidak berwenang?

4. Ke mana dana Rp500 juta yang tidak tercatat secara resmi?

 

Menurut Raju, dugaan kuat adanya pemerasan dengan mencatut nama institusi hukum sangat mencederai upaya penegakan hukum yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

Tuntut Investigasi dan Pendampingan Hukum

Sebagai langkah lanjutan, DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Keadilan untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses ini.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kriminalisasi tokoh senior organisasi. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi dan pemerasan,” tegas Raju.

DPP PSN juga menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya dan Propam, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Agung RI melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penerimaan dana dari pihak tak berwenang oleh Kejari Cianjur.

“Oknum R.H. harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, agar masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara,” pungkas Raju.

Pewarta : Husnul Haq Pirain

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA