KETUA Asosiasi persatuan wartawan Indonesia (APWI) meminta propam MABES POLRI tangkap pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis di Bogor 

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Des 2025 10:59 33 kabiro Timur Tengah

 

 

 

Kamis 18 Desember 2025 Asosiasi persatuan wartawan Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor mendesak propam MABES POLRI tangkap pelaku pengeroyokan terhadap Jurnalis yang meliput proyek pembangunan jalan APBD Rp.31,5 miliar di Jalan Raya Bomang, Tajurhalang. PWRI menilai, jika kasus ini tidak diproses serius, maka negara gagal melindungi ‘Kebebasan Pers’.

 

Insiden terjadi Kamis dini hari, 2 Oktober 2025, ketika sejumlah Jurnalis mewawancarai konsultan proyek PT Ganesha Pratama. Pihak pelaksana proyek PT Tri Manunggal Jaya bersama pekerja tiba-tiba menyerang. Seorang mandor bahkan mengacungkan cangkul sambil berteriak ‘Pacul aja’, menegaskan adanya ancaman kekerasan yang terorganisir.

 

Seorang wartawan berinisial H mengalami luka parah yakni : kepala bengkak, gigi patah, lebam di pinggang, serta tangan terluka. Kekerasan ini jelas bukan konflik spontan, melainkan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Secara hukum, tindakan ini memenuhi unsur penganiayaan Pasal 351 KUHP sekaligus pelanggaran Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana penjara dua tahun.

 

Ketua APWI Kabupaten Bogor, Diana pupilaya , menegaskan, bahwa kasus ini harus dipandang sebagai serangan terhadap demokrasi, bukan hanya terhadap individu melainkan suatu upaya membungkam jurnalis yang akan selalu memberikan informasi terhadap publik ,tegas kepada wartawan saat dimintai tanggapan.

 

“Serangan fisik terhadap Jurnalis adalah upaya sistematis membungkam kontrol publik. Jika dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya”, terangnya,

 

,,Diana yang dikenal kritis terhadap isu sosial ini mengkritik lemahnya aparat yang selama ini hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, tanpa menyentuh substansi pelanggaran terhadap kemerdekaan Pers.

 

,,Menurutnya, pola ini menciptakan impunitas, membuat pelaku merasa kebal, sementara Jurnalis terus menjadi sasaran kekerasan,

 

 

Diana juga selaku ketua APWI kecewa terhadap Polres Metro Depok yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan. Terhadap para pelaku yang jelas jelas sudah melakukan tindakan melawan hukum, karena proses hukum menjadi kunci apakah Polisi berdiri di sisi demokrasi atau tunduk pada kuasa modal yang membiayai proyek. Ini ada apa???? selama ini kita menganggap Kapolres Depok mampu dan bisa menangani kasus ini dengan tuntas namun sangat disayangkan pihak Kapolres sampai saat ini tidak melakukan langkah yang sebagai mana mestinya dan terkesan bungkam seribu bahasa..,, karena ketidak seriusan hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan”, kritiknya.dengan nada lantang.

 

“Dalam konteks proyek bernilai miliaran rupiah, represi terhadap Jurnalis ini menunjukkan adanya pola sensor fisik terhadap media. Ancaman ini menciptakan iklim ketakutan, melemahkan fungsi Pers sebagai pengawas publik, dan membuka ruang bagi penyimpangan anggaran pembangunan”, ungkapnya.

 

Disisi lain Diana menegaskan, bahwa penerapan sanksi pidana maksimal adalah syarat mutlak untuk memutus rantai kekerasan terhadap Jurnalis.

 

“Jika kasus Bomang tidak dituntaskan, maka saya selaku ketua asosiasi persatuan wartawan Indonesia (APWI) akan mengambil langkah hukum ke propam MABES POLRI tegasnya.

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA