MALUKU, kpktipikor.id – Polemik serius mencuat di Puskesmas Romean, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kepala Puskesmas Alexander B.C. Sainuka, AMK diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memutasi sejumlah pegawai tanpa prosedur resmi. Praktik tersebut dinilai cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang berlaku. Senin (25/8)
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020), kewenangan mutasi, rotasi, promosi, hingga demosi ASN berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati/Wali Kota. PPK dapat melimpahkan wewenang kepada Kepala BKPSDM atau Kepala Dinas Kesehatan, namun tidak kepada Kepala Puskesmas.
Dengan demikian, jabatan Kepala Puskesmas hanya bersifat struktural teknis di bawah Dinas Kesehatan. Fungsinya terbatas pada pengaturan tugas harian dan pengusulan mutasi, bukan sebagai pengambil keputusan akhir.
Sumber internal ASN menyebutkan bahwa SK mutasi yang beredar tidak ditandatangani langsung oleh Bupati, sehingga dianggap tidak sah.
“Keputusan ini sewenang-wenang dan diskriminatif. Kami meminta Bupati segera meninjau kembali SK ini serta mengembalikan kami ke posisi semula,” tegas salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan Kepala Puskesmas berpotensi menjadi:
Pelanggaran administrasi karena melampaui kewenangan.
Pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Sengketa kepegawaian yang dapat diajukan ke Komisi ASN.
Dugaan Penyalahgunaan Manajemen dan Disiplin
Selain persoalan mutasi, sejumlah kejanggalan lain juga mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan intervensi Kepala Puskesmas terhadap SK ASN yang semestinya menjadi kewenangan Bupati. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas administrasi di lingkup Puskesmas Romean.
Tak hanya itu, kondisi fasilitas publik di puskesmas juga dinilai memprihatinkan. Beberapa pegawai bahkan mengaku harus menggunakan rumah dinas pegawai untuk kebutuhan dasar, akibat ketiadaan air bersih di lingkungan puskesmas.
Dari sisi kedisiplinan, absensi pegawai disebut jarang diedarkan, sementara Anak dari Kepala Puskesmas sendiri dilaporkan jarang hadir apel pagi. Ironisnya, sejumlah pegawai PPPK yang baru diangkat dinilai kurang disiplin, hanya hadir bila ada pengawasan ketat langsung.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kepulauan Tanimbar menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas.
“ASN wajib patuh aturan. Jika Kepala Puskesmas bertindak di luar kewenangan, maka Pemkab harus segera melakukan evaluasi menyeluruh karena dampaknya bisa menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas seorang pemerhati pelayanan publik di Fordata.
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah tegas untuk menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola Puskesmas Romean.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Romean maupun Pemkab Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran kewenangan mutasi dan manajemen internal ini.
Tidak ada komentar