Kepala Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan Kab. Sumedang , Blokir Wahtsapp Wartawan Setelah Konfirmasi Keuangan Dana Desa Tahun 2025.

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Des 2025 13:00 35 Admin KPK

Sumdang , kpktipikor.id – Terkait dengan kejadian di blokirnya wahtsaap wartawan kpktipikor.id. oleh Kepala Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang , berbagai tanggapan muncul sebagaimana hasil kordinasi dan konsultasi , diantaranya tanggapan dari Ombudsman RI wilayah Jawa Barat , Kamis 3 Desember 2025 mengatakan , ” Tidak elok dan tidak pantas Pejabat Tingkat Desa Blokir wahtsapp wartawan , karena wartawan dalam menjakankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang Pers ” . Seharusnya Kepala Desa dalam hal ini sebagai pejabat publik harus komunikatif kepada pihak manapun. Termasuk kepada pihak wartawan yang sedang menjakankan tugasnya dan dilindungi Undang – Undang Pers , Ujarnya.

Fungsi PERS adalah sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi petanggungjawaban publik , kalaupun yang di konfirmasi itu tidak bermasalah , ya tinggal jawab saja. Seandainya juga ada permasalahan di desanya bisa dibklarifikasi kepada publik melalui wartawan. Tanggapan dari Wakil Pemred Media Mitra TNI & Polri.

Kepala Dsa seharusnya menyadari bahwa jabatan yang di embanya adalah dipilih langsung oleh masyarakat dan tentunya saat – saat ada posisi ruang privasinya berkurang. Bisa juga nenjadikan pertanyaan bagi masyarakat dan wacana baru , Ada Apa Sebenarnya Kepala Desa tersebut ? Salah satu isi dari asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik , salah isinya adalah Bersikap Transparan dan Akuntable.

” Kalau insan PERS saat sulit menghubungi Kepala Desa , patut dipertanyakan “. Bagaimana Kepala Desa itu berkomunikasi dengan masyarakat atau yang lainnya. Kalau ada yang komplain dalam pengaduan terhadap kinerja pelayanan yang harus segera ditindak lanjutinya. Seharusnya Kepala Desa di Evaluasi oleh pihak atasanya agar bisa lebih komunikatif lagi , pungkas tutur kata Wakil Pemred. Media Mitra TNI & Polri.

Sesuai dengan kapasitasnya Ombudsman RI wilayah Perwakilan Jawa Barat , tugasnya : Menerima laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik , serta melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap laporan tersebut. Mengenai hal tersebut , bahwa Ombudsman juga sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kualitas. ( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA