Kepala Desa Mannagae Di Duga Tidak Bijak Dan Bohong Dalam Sengketa Tanah Warisan

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 18:22 0 View Wartawan Makasar

Wajo,KPK Tipikor id- Kasus sengketa tanah warisan di wilayah Nua, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, semakin memanas setelah salah satu ahli waris, MS, mengungkapkan dugaan ketidakbijakan dan kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mannagae Berinisial AM terkait penanganan perkara tersebut.

MS menyampaikan bahwa Kepala Desa dinilai tidak bijak dalam menangani sengketa tanah yang menjadi hak bersama antara beberapa ahli waris. Bahkan, ada informasi bohong yang menyatakan kasus ini akan dilimpahkan ke tingkat kecamatan, namun hingga saat ini tidak pernah ada surat resmi yang masuk terkait hal tersebut.

“Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah pihak kepala desa melakukan kebijakan untuk mengajukan proposal sertifikasi tanah warisan hanya atas nama satu pihak saja, tanpa melibatkan ahli waris yang lain,” ujar MS kepada awak media

Menurutnya, sertifikat tanah yang telah terbit juga diduga memiliki tangan tersembunyi di baliknya, mengingat pihak ahli waris lainnya tidak pernah diberitahu dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proses sertifikasi tersebut.

“Saya menduga adanya tangan tersembunyi di balik terbitnya sertifikat tanah warisan tersebut, dikarenakan pihak ahli waris yang lain tidak pernah bertanda tangan,” tegasnya.

MS yang mengaku cinta damai namun lebih mengutamakan keadilan dan kemerdekaan haknya sebagai warga negara, mengumumkan rencana untuk melakukan aksi demonstrasi selama tiga hari ke depan. Ia menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur pengadilam, ia terlebih dahulu akan melakukan aksi demonstrasi atas kebijakan kepala desa tersebut.

“Saya cinta damai tapi saya lebih cinta kemerdekaan hak saya. Jadi saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk melakukan aksi demonstrasi terhadap oknum kepala desa tersebut selama tiga hari kedepan, saya akan melakukan aksi demonstrasi sebelum saya menempuh pengadilan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Mannagae maupun dinas terkait di Kabupaten Wajo terkait klaim yang diajukan oleh MS.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA