Lacak kriminal – INHIL – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang bangunan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil masih memilih bungkam dan terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.jumat (17/10/2025)
Awak media sudah telah berulang kali mencoba meminta penjelasan langsung ke Kantor Kemenag Inhil yang beralamat di Jalan Keritang, Kelurahan Tembilahan Hilir. Namun, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima selalu sama i“Bapak belum datang” atau “sedang tidak di tempat.” Bahkan saat mendatangi Pelaksana Harian (PLH) bagian umum, jawaban serupa kembali diterima.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi terkait isu pungutan uang bangunan di sekolah negeri di bawah naungan Kemenag tersebut. Publik menilai, sikap diam dan tertutup dari pejabat Kemenag Inhil justru memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran dalam praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang bangunan atau pungutan lain yang bersifat wajib. Semua kebutuhan operasional dan pembangunan di sekolah negeri sudah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika memang ada kebutuhan dana tambahan, maka bentuknya hanya boleh berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa wali murid. Pungutan yang bersifat tetap, tidak transparan, atau dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya dugaan pungutan uang bangunan tersebut. Mereka berharap Kemenag Inhil bersikap transparan dan terbuka menjelaskan dasar kebijakan di balik pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
“Kami hanya ingin tahu, apakah memang ada aturan yang membolehkan pungutan seperti itu di sekolah negeri. Kalau tidak, ya jangan sampai masyarakat terus dibebani,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Inhil maupun Kepala MIN 1 Inhil belum berhasil memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Publik kini menunggu ketegasan Kemenag Inhil untuk menindak tegas apabila benar terjadi pelanggaran dalam bentuk pungutan liar di MIN 1 Inhil. Lembaga penegak hukum (Aparat Penegak Hukum/APH) pun diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.
Keterbukaan informasi publik dan penegakan aturan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Sebab, pendidikan mestinya menjadi ruang pembentukan moral dan integritas bukan tempat bagi praktik pungutan liar yang membebani rakyat.***
Sumber berita Suara Rakyat
Tidak ada komentar