Tanimbar, kpktipikor.id – Kekosongan jabatan Kepala Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai kritik tajam dari masyarakat. Kondisi ini dinilai menyebabkan roda pemerintahan desa tidak teratur, pelayanan publik terganggu, dan pembangunan tingkat desa berjalan morat-marit, Selasa (30/9)
Tiga pemuda Desa Arma, yakni Jems Masela, Jems Luturmas, dan Yakop Warditty, menyampaikan kritik keras kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang dianggap bersikap apatis terhadap kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.
Jems Masela menegaskan bahwa dalam kondisi kekosongan kepala desa, semestinya Bupati menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan roda pemerintahan serta menyiapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Namun, ia menilai mandat tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Desa Arma sudah dua kali dipimpin Pj, tetapi tahapan pemilihan kepala desa tidak dilaksanakan karena tidak ada petunjuk dari Bupati Kepulauan Tanimbar. Sekarang masa jabatan Pj juga sudah berakhir. Seyogyanya Bupati tidak boleh diam dan membiarkan kekosongan ini,” tegas Masela.
Menurutnya, dugaan sikap apatis kepala daerah dapat memperburuk situasi dan menghambat jalannya pemerintahan desa.
Senada, Jems Lutirmas menekankan pentingnya pemilihan kepala desa sebagai perwujudan musyawarah dan kedaulatan rakyat di tingkat desa.
“Pemilihan kepala desa adalah bentuk demokrasi untuk memilih pemimpin yang mampu menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Jika ini diabaikan dan diintervensi karena kepentingan politik identitas, maka desa akan amburadul,” ungkapnya.
Ia menekankan agar pemerintah daerah menghindari politik kepentingan dan lebih mengutamakan kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Yakop Warditty menuturkan bahwa sejumlah pemuda Desa Arma telah mendatangi Kantor Camat Nirunmas untuk menanyakan kepastian kepemimpinan desa. Namun, pihak kecamatan menyampaikan bahwa perihal tersebut akan dilaporkan lebih lanjut kepada Bupati.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa Arma. Pemilihan kepala desa definitif harus segera dilakukan, tanpa ada kepentingan politik pribadi. Hal ini penting demi kelanjutan Desa Arma agar lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Adapun, Kasus kekosongan Kepala Desa Arma mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa apabila tidak segera ditangani. Dalam kerangka Undang-Undang Desa, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan desa agar pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan tidak terhambat, serta demokrasi desa tetap terjaga.
Ke depan, penyelesaian kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya di Desa Arma, diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintahan desa. Hal ini penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan stabil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar