10 jam  lalu Dinas Kominfo Persandian Bulukumba Tekankan Pentingnya Pers Berintegritas dan Sinergi Dengan Pemerintah Makassar, 9 Februari 2026 – Dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Bulukumba. Pada peringatan tahun ini, Andi Uke menekankan pentingnya peran pers dalam menghadirkan informasi berkualitas, berintegritas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi informasi dan tantangan demokrasi saat ini. “Pers memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi yang akurat dan berimbang, serta pengawal kepentingan publik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Sejalan dengan semangat HPN 2026, Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan insan pers. Tujuannya adalah untuk menghadirkan informasi yang edukatif, mencerdaskan, serta bertanggung jawab bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga berjanji akan membangun kemitraan yang konstruktif dengan media massa, membuka akses informasi secara transparan, serta mendukung terciptanya iklim pers yang profesional dan beretika. Melalui momentum Hari Pers Nasional ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah daerah dan pers semakin erat, sehingga dapat menghadirkan informasi yang mencerahkan, mendidik, dan berkontribusi positif bagi pembangunan serta kemajuan Kabupaten Bulukumba.
10 jam  lalu Dinas Kominfo Persandian Bulukumba Tekankan Pentingnya Pers Berintegritas dan Sinergi Dengan Pemerintah Makassar, 9 Februari 2026 – Dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Bulukumba. Pada peringatan tahun ini, Andi Uke menekankan pentingnya peran pers dalam menghadirkan informasi berkualitas, berintegritas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi informasi dan tantangan demokrasi saat ini. “Pers memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi yang akurat dan berimbang, serta pengawal kepentingan publik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Sejalan dengan semangat HPN 2026, Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan insan pers. Tujuannya adalah untuk menghadirkan informasi yang edukatif, mencerdaskan, serta bertanggung jawab bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga berjanji akan membangun kemitraan yang konstruktif dengan media massa, membuka akses informasi secara transparan, serta mendukung terciptanya iklim pers yang profesional dan beretika. Melalui momentum Hari Pers Nasional ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah daerah dan pers semakin erat, sehingga dapat menghadirkan informasi yang mencerahkan, mendidik, dan berkontribusi positif bagi pembangunan serta kemajuan Kabupaten Bulukumba.

Kejati Lampung Pernah Tunjukkan Keberanian Sita Aset Rp38,5 Miliar, Publik Kini Pertanyakan Penanganan Perkara Way Kanan

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 05:09 1 Intelijen Nasional

Bandar Lampung – garismerahnews.com (GMN),Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai telah menunjukkan keberanian demi penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Perkara tersebut bahkan telah dilakukan ekspose (press release) secara terbuka kepada publik.

Namun di sisi lain, penanganan perkara dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan hingga kini dinilai masih belum menunjukkan kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan polemik dan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan perkara Way Kanan? Apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mengalami stagnasi? Jawaban atas pertanyaan publik tersebut, dinilai berada sepenuhnya di tangan Kejati Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sendiri hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Raden Kalbadi, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung pada Senin (12/1/2026).

Selain itu, Raden Adipati Surya juga telah menjalani pemeriksaan intensif sebelumnya pada Selasa (29/9/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah yang bersangkutan lebih dahulu dimintai keterangan pada Senin (6/1/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya berlangsung cukup lama.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Armen.

Armen menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Raden Adipati Surya sebagai kepala daerah, khususnya terkait perizinan yang diterbitkan. Sementara terkait kemungkinan penggeledahan, ia menyebut hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Jaksa masih mendalami dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Untuk diketahui, Raden Kalbadi merupakan ayah dari Ayu Asalasiyah (Bupati Way Kanan aktif), Rial Kalbadi (Ketua DPRD Way Kanan aktif), serta Raden Adipati Surya (mantan Bupati Way Kanan dua periode). Keterkaitan hubungan keluarga ini turut menjadi perhatian publik dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Asep Zakaria, Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), menegaskan bahwa Kejati Lampung dituntut untuk konsisten dan berani dalam menegakkan hukum.

“Jika Kejati Lampung berani melakukan penggeledahan dan penyitaan aset puluhan miliar rupiah dalam perkara lain, maka publik juga berharap keberanian yang sama diterapkan dalam perkara Way Kanan,” ujar Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka—apabila alat bukti telah mencukupi—menjadi kunci untuk membuka secara terang dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan.

“Pertanyaannya bukan pada siapa orangnya, tetapi apakah Kejati Lampung berani demi hukum. Ketika satu pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, maka perkara ini akan semakin terang,” tegasnya.

Asep menambahkan, untuk menghindari berlarut-larutnya polemik dan spekulasi di tengah masyarakat, Kejati Lampung sangat layak dan wajar segera menentukan sikap hukum sesuai fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara Way Kanan masih terus berjalan, dan setiap langkah hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA