Bandar Lampung – garismerahnews.com (GMN),Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai telah menunjukkan keberanian demi penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Perkara tersebut bahkan telah dilakukan ekspose (press release) secara terbuka kepada publik.
Namun di sisi lain, penanganan perkara dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan hingga kini dinilai masih belum menunjukkan kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan polemik dan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan perkara Way Kanan? Apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mengalami stagnasi? Jawaban atas pertanyaan publik tersebut, dinilai berada sepenuhnya di tangan Kejati Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sendiri hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Raden Kalbadi, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung pada Senin (12/1/2026).
Selain itu, Raden Adipati Surya juga telah menjalani pemeriksaan intensif sebelumnya pada Selasa (29/9/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah yang bersangkutan lebih dahulu dimintai keterangan pada Senin (6/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya berlangsung cukup lama.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Armen.
Armen menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Raden Adipati Surya sebagai kepala daerah, khususnya terkait perizinan yang diterbitkan. Sementara terkait kemungkinan penggeledahan, ia menyebut hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Jaksa masih mendalami dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Untuk diketahui, Raden Kalbadi merupakan ayah dari Ayu Asalasiyah (Bupati Way Kanan aktif), Rial Kalbadi (Ketua DPRD Way Kanan aktif), serta Raden Adipati Surya (mantan Bupati Way Kanan dua periode). Keterkaitan hubungan keluarga ini turut menjadi perhatian publik dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Asep Zakaria, Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), menegaskan bahwa Kejati Lampung dituntut untuk konsisten dan berani dalam menegakkan hukum.
“Jika Kejati Lampung berani melakukan penggeledahan dan penyitaan aset puluhan miliar rupiah dalam perkara lain, maka publik juga berharap keberanian yang sama diterapkan dalam perkara Way Kanan,” ujar Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka—apabila alat bukti telah mencukupi—menjadi kunci untuk membuka secara terang dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan.
“Pertanyaannya bukan pada siapa orangnya, tetapi apakah Kejati Lampung berani demi hukum. Ketika satu pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, maka perkara ini akan semakin terang,” tegasnya.
Asep menambahkan, untuk menghindari berlarut-larutnya polemik dan spekulasi di tengah masyarakat, Kejati Lampung sangat layak dan wajar segera menentukan sikap hukum sesuai fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara Way Kanan masih terus berjalan, dan setiap langkah hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)
Tidak ada komentar