 
							    Banda Aceh, kpktipikor.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi
Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan seorang
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri
Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Identitas DPO,
Nama Lengkap
: Nazar Maulana Bin Junaidi
Tempat Lahir
: Aceh Besar
Umur/Tanggal Lahir
: 18 Tahun / 08 April 2006
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Islam
Alamat
: Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya,
Sabang
Pekerjaan
: Nelayan
Pendidikan Terakhir
: SD.
Kasus Posisi;
Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024,
sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee
Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Sabang, serta di Hotel Cempaka,
Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak
pidana pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab
tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:
1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima)
bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan
diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami
sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan
(DPO).
Upaya Pencarian;
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait
melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,
Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah
sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Sabang.
Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda
motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran,
namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.
Kronologis; Pengamanan
Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang
melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta
bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi.
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian
melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa
selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan,
sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa
di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul
04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan
berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim
Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit. Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut
berhasil diredam.
Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan
Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan
Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar