KEJARI SABANG MELAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MENYAPA dengan TEMA “PENEGAKAN HUKUM dan PENGAWASAN KINERJA ASN”

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 21:06 4 Admin Pusat

Sabang Aceh, kpktipikor.id – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program
“Jaksa Menyapa” bertempat di RRI Sabang, dengan tema “Sinergitas Kejari Sabang Dengan Inspektorat Kota Sabang Dalam Hal Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kinerja Asn Di Kota Sabang”.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian
Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. dan Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, Teuku
Nurdiansyah, S.E, M.M serta di pandu oleh Razie Arda, Rabu (27/08). pkl.14
10.wib.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan memiliki dua tahapan penting yang dijalankan secara sistematis dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tahap pertama adalah penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Selanjutnya, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan, yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak bekerja sendiri, Kejaksaan kerap bersinergi dengan Inspektorat. Kerja sama ini meliputi penghitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejaksaan mengimbau agar tidak merasa takut atau khawatir apabila sedang menjalani proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Pemeriksaan tidak selalu berarti terdapat tindak pidana, apabila yang ditemukan hanyalah kesalahan administratif yang masih dapat dibina dan diperbaiki.

Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, Teuku Nurdiansyah, S.E, M.M Menyampaikan bahwa dari Pemerintah Kota Sabang, khususnya Inspektorat, pengawasan yang dilakukan selama beberapa tahun ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan keuangan saja, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja
ASN. Pada tahun 2020, seluruh Indonesia, termasuk Kota Sabang, sudah membentuk Inspektur Pembantu Khusus terkait pengelolaan keuangan untuk memperkuat kualitas pengawasan.

Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga aktif memberikan materi sosialisasi, misalnya untuk gampong-gampong yang memerlukan informasi terkait pengelolaan pemerintahan. Serta Peran penting
Inspektorat yaitu membina dan mengarahkan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam menangani laporan masyarakat, Inspektorat melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen terkait, khususnya
bila ditemukan indikasi kerugian negara.

Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA