Kejari Sabang Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan & Keagamaan (PAKEM) 2025: Perkuat Sinergi Cegah Konflik Sosial

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 19:33 19 Admin KPK

Sabang Aceh, kpktipikor.id – Kejaksaan Negeri Sabang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukakarya. Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah potensi penyimpangan keagamaan serta menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat Kota Sabang, Kamis (27/11), pkl.09.30.wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kebebasan beragama, sekaligus memastikan seluruh aktivitas keagamaan berjalan dalam koridor hukum yang tidak menimbulkan keresahan sosial.

> “Sinergi antarlembaga, tokoh agama, serta masyarakat adalah kunci utama menjaga ketenteraman dan keharmonisan sosial,” tegasnya.

Peserta Rakor

Rapat koordinasi ini diikuti oleh berbagai unsur penting, antara lain:

Ketua Komisi A MPU Kota Sabang

Kesbangpol

Kementerian Agama

Dinas Syariat Islam

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jajaran kecamatan dan perangkat gampong

Bhabinkamtibmas, Babinsa

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang

Pemantapan Pengawasan dan Aturan Hukum

Dalam sesi diskusi, Kepala Sub Seksi Intelijen, Aditia Bernando, S.H., memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Termasuk koordinasi lintas instansi, klarifikasi lapangan, pemberian pertimbangan, hingga penyelesaian secara persuasif sebelum dilakukan tindakan hukum.

Aditia menegaskan dasar hukum yang menjadi payung tugas tersebut, yakni:

UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

UU Kejaksaan

Peraturan Jaksa Agung tentang PAKEM

MPU Tegaskan Pentingnya Edukasi dan Deteksi Dini

Ketua Komisi A MPU Kota Sabang menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan kajian, klarifikasi, serta rekomendasi terkait dugaan penyimpangan keagamaan. MPU juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan tentang fatwa-fatwa MPU agar masyarakat semakin memahami batasan keagamaan yang benar dan sesuai syariat.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejaksaan turut memaparkan temuan terkait keberadaan kelompok radikal di beberapa wilayah Aceh serta potensi ideologi ekstrem yang menyasar kalangan muda. Fenomena keterlibatan remaja dalam komunikasi digital dengan jaringan terorisme juga menjadi perhatian khusus.

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, membangun komunikasi lintas sektor, serta menjaga Sabang tetap aman, harmonis, dan bebas dari potensi konflik keagamaan.

Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA