Kejaksaan Tinggi (Kejati) Menahan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 10:59 9 Admin KPK

Banda Aceh, kpktipikor.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh.

Kedua tersangka berinisial TW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh dari 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga untuk masa 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Muhammad Ali Akbar. Baca Juga Pagu Anggaran Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh Capai Rp 76 Miliar Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan menerima pengembalian uang senilai Rp 1.839.566.828 yang saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL001) Kejati Aceh.

Penyidik menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000.

Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp 57.174.167.000. TW, selaku Kepala BGP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai PPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana tercantum dalam DIPA BGP Aceh tahun 2022 dan 2023. Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel. Pihak Kejati Aceh menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang lebih besar.(

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA