Sabang Aceh, kpktipikor.id. – Kejaksaan Negeri Sabang menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 2 Sabang dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026”.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan dan memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan. Selasa (03/02).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, menekankan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam pencegahan pelanggaran hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan, sehingga para kepala sekolah dan guru dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan profesional,” ujar Mohamad Rizky.
Pendekatan preventif menjadi prioritas utama Kejaksaan saat ini, sejalan dengan prinsip bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan hukum.
Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Sabtu, 8 November 2025
Kodim 0102/Pidie Gelar Garjas Periodik, Sebagai Tolak Ukur Kemampuan Fisik Prajurit
Senin, 27 Oktober 2025
Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernardo, menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP dan potensi penyimpangan.
Pengelolaan Dana BOSP wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Kejaksaan Negeri Sabang mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana BOSP dapat berujung pada sanksi hukum berat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sabang berharap terbangun pemahaman hukum yang kuat di lingkungan pendidikan dan terciptanya pengelolaan Dana BOSP yang profesional dan bebas korupsi”
Sudar: Kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar