Kejaksaan Negeri Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Okt 2025 08:34 273 Korwil Nias

Telukdalam – kpktipikor.com – 23 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran belanja Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, didampingi Kasi Pidsus Lintong, pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Alex Bill, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Nisel melakukan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.
“Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, serta telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018 sampai 2021,” ujar Kasi Intel.
Bill menambahkan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan tidak hadir dalam empat kali pemanggilan. Setiap pemanggilan, Erwinus Laia selalu mengirimkan surat keterangan sakit dan berbagai alasan lainnya.
“Kedepan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat Nomor: R-06/L.27/H.11/11/2024 tanggal 11 November 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.461.995.715,00 dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR Nias Selatan periode 2018–2021.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

(Sumber: stopkorupsi.com / NOVSAD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA