Keberadaan PT SKM Semakin Membuat Warga Terdampak Memanas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 04:15 2 Intelijen Nasional

Polisinews | Musi Banyuasin.

Masyarakat Dusun 2 dan Dusun 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin semakin geram dan memanas terkait perlakuan PT. Samudera Kencana Mas (SKM) terhadap warga yang terdampak, Jum’at (27/02/26)

Pasalnya mulai dari pertemuan mediasi pada tanggal 18 Ferbuari 2026 yang lalu pihak perusahaan yang di wakili Iskandar sebagai direksi perusahaan itu sendiri akan memenuhi semua tuntutan warga yang terdampak

Mediasi itu dihadiri Camat Babat Supat, Mus Mulyadi SE MM, Kepala Desa Sukamaju, Alimun Hakim, SIP, Koramil Sungai Lilin, Ketua BPD Desa Sukamaju, Kepala Dusun 2 Sukamaju, dan Staff Pemdes Sukamaju serta tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Sukamaju.

Ada 11 poin tuntutan warga yang terdampak
1. Memberikan kompensasi kepada warga terdampak
2. Penyediaan air bersih bagi warga terdampak
3. Penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan gratis secara berkala
4. Melaksanakan program CSR di Rimba Rakit Dusun 2 dan Dusun 7 Sukamaju sebagai daerah terdampak secara berkesinambungan
5. Meninggikan tanggul limbah, pengelola limbah sesuai standar dan tidak membuang limbah ke sungai atau mengalirkan di lahan masyarakat
6. Mengembalikan hak warga berdampak untuk bekerja kembali di PT SKM bongkar muat akibat pemberhentian secara sepihak
7. Menambah karyawan dari warga terdampak untuk bekerja di PT SKM
8. Penghentian aktivitas perebusan atau produksi ketika malam hari
9. Memberi batas waktu 3 hari untuk penyediaan air bersih dan cek kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga terdampak
10. Memberi batas waktu sampai tanggal 29 Maret 2026 untuk menyelesaikan seluruh keluhan warga baik berupa kebisingan, aroma, limbah dari rebusan pengelolaan limbah serta perbaikan tanggul sesuai standar.
11. Menolak keberadaan PT SKM atau akan melakukan aksi penyetopan :
– Jika tidak memenuhi tuntutan warga terdampak
– Tidak memenuhi syarat AMDAL sesuai PP nomor 22 tahun 2021
– Tidak memiliki IUP-P atau izin usaha perkebunan untuk pengelolaan

Kesimpulan dari mediasi itu pihak perusahaan menyanggupi poin 2 dan 3 itu di realisasikan paling lambat 3 hari setelah mediasi, untuk poin yang lain akan direalisasikan sebelum tanggal 29 Maret 2026

Tapi kenyataannya cuma air yang di realisasikan, itu saja banyak warga yang terdampak tidak mendapatkan air bersih itu.

Untuk kesehatan sampai hari ini tidak ada tanggapan dari perusahaan karna perusahaan cuma sanggup 100 orang yang akan di cek kesehatannya, sedangkan warga yang terdampak lebih dari 100 orang, jadi untuk cek kesehatan belum di lakukan sampai sekarang.

Terkait dengan sembako yang dibagikan kepada warga yang terdampak itu bukan suatu bentuk kompensasi tapi itu sebagai bentuk berbagi keberkahan pada bulan ramadhan untuk masyarakat terdampak.

Kami masyarakat masih menunggu sampai dengan tanggal 29 Maret 2026, apabila tuntutan itu tidak semua di realisasikan kami masyarakat yang terdampak akan melakukan aksi penyetopan aktifitas perusahaan sesuai apa yang telah di sepakati bersama, jelas ayat,

Iwan saat ditemui awak media mengatakan apabila pada tanggal 29 Maret 2026, pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan yang telah disepakati, berarti pihak perusahaan mengingkari hasil kesepakatan bersama dan jangan salahkan masyarakat jika masyarakat melakukan aksi penyetopan aktifitas Perusahaan, jelasnya singkat.

( Fast respon Indonesia Center / FRIC MUBA )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA