Kapolres Ternate Dampingi Kapolda Malut Ungkap Perampokan Berdarah di Gamalama

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 11:42 1 Admin Pusat

Ternate, kpktipikor.id – Kepolisian Daerah Maluku Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial RA (25 tahun), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Ternate yang mendapat back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Malut, Direktur Reskrimum Polda Malut, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., Rabu (27/8/2025).

Kapolda Malut menjelaskan, aksi kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 25 Juli 2025 setelah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Dalam peristiwa itu, tersangka menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau dan mengancam istri korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak sekitar Rp100 juta.

Personel kemudian menggeledah kos pelaku di Kalumata dan menemukan uang tunai Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu yang bercak darah. Sampel darah tersebut dikirim ke Labfor Manado untuk uji DNA.

Dua belas hari kemudian, tersangka kembali beraksi di toko sembako Endang, Gamalama. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp25 juta yang kemudian digunakan membeli sepeda motor.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.

Aksi terakhir dilakukan di Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap di depan PLN Kayumerah pada pukul 04.20 WIT.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tegas Kapolda Malut.

Humas:

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA