Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode April hingga Agustus 2025 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Selasa (12/8/2025).
Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mengamankan 36 pelaku tindak pidana narkotika. Seluruhnya telah diproses hukum hingga ke tingkat pengadilan. Selain itu, sejumlah pelaku lainnya dijatuhi hukuman rehabilitasi medis melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Kapolres Madina menyampaikan, dalam periode tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu, pil ekstasi, daun ganja, serta menemukan ladang ganja.
“Dari 36 tersangka ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 86,47 gram, daun ganja kering siap edar seberat 65,50 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5 butir, 6 hektare ladang ganja di Bukit Tor Sihite, dan 6 batang tanaman ganja di Pegunungan Hutabargot,” ujar AKBP Paloh.
Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka terlibat jaringan narkoba dengan peran sebagai penjual, pengedar, maupun kurir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Paloh menegaskan komitmen Polres Madina dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Madina, Kasat Narkoba, KBO Narkoba, Plt Kasi Humas, Plh Kasi Propam, dan Plt Kepala BNNK Madina.
(YAHYARISWANTO)
Tidak ada komentar