Saumlaki, kpktipikor.id – Pergantian pucuk pimpinan di Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan membawa perubahan nyata, bukan sekadar pergantian seragam dan jabatan. Harapan itu kini ditumpukan pada Kapolres baru untuk membuktikan bahwa hukum masih bernyawa, terutama dalam kasus kekerasan yang menimpa seorang wartawan di Saumlaki.
Tragedi penganiayaan terjadi Selasa dini hari, 8 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT. Korban adalah wartawan yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Tindak kekerasan ini bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi kebebasan Pers di Kepulauan Tanimbar dan secara global di Indonesia.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap demokrasi. Ini bukan delik biasa, tetapi masalah serius yang harus diselesaikan tanpa kompromi,” tegas salah satu pegiat kebebasan Pers di Saumlaki.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kebebasan Pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Tak hanya itu, Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri menjadi landasan bahwa konflik terkait karya jurnalistik harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan pukulan di jalanan.
Kapolres baru Tanimbar memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan profesionalitas kepolisian dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pelaku kekerasan harus segera diusut, ditangkap, dan diproses hingga ke meja hijau.
Lebih dari itu, Kapolres juga dituntut memastikan perlindungan terhadap korban penganiayaan. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi harus mendapat jaminan rasa aman, agar publik tetap memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Penanganan kasus ini akan menjadi barometer: apakah penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar berdiri di atas kepentingan publik atau sekadar tunduk pada kepentingan segelintir pihak yang anti-kritik.
Masyarakat menanti, insan Pers menuntut, publik berharap. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya masalah korban, ini soal keberanian Kapolres baru untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Kebebasan Pers harus tegak, hukum harus berwibawa.
Tidak ada komentar