Kapolda Malut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas dan Curat di Polres Ternate,

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Agu 2025 19:15 3 Admin Pusat

Ternate, kpktipikor.id – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., mempimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Ternate bersama Ditreskrimum Polda Malut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, di Aula Polres Ternate Rabu (27/8/2025), Kapolda didampingi Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.M., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto S.I.K., M.H.

Kapolda mengungkapkan Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang dilakukan oleh seorang tersangka tunggal, RA (25), yang beraksi di tiga lokasi berbeda.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/165/VII/2025) pada 25 Juli 2025. RA diduga melakukan aksi pencurian di Toko Al-Nizam Kelurahan Gamalama, sekitar pukul 00.30 WIT. Dengan mengenakan penutup wajah (ninja) dan bersenjatakan pisau, tersangka menyerang pemilik toko, Siswanto Domili, dengan lima tusukan. Ia kemudian mengancam istri korban untuk menguasai uang sekitar Rp 100 juta.

Setelah 12 hari, pada 5 Agustus dini hari, tersangka kembali beraksi dengan modus serupa di Toko Sembako Endang, yang masih berada di kawasan Gamalama. Aksi ini terekam CCTV dimana terlihat tersangka membawa pisau dan parang. Pengembangan kasus membawa polisi ke TKP ketiga di Toko Riski, pada 14 Agustus, dimana tersangka kembali melakukan aksinya dan mengambil uang sekitar Rp 29,2 juta.

RA akhirnya ditangkap pada 14 Agustus, Bukti-bukti kuat yang mengarah padanya antara lain pengakuan korban yang mengenali postur tubuh dan suaranya, serta barang bukti yang disita dari kos-kosannya, termasuk uang tunai senilai Rp 29.230.000 dan Rp 5.500.000 yang terdapat bercak darah. Bukti lain yang disita adalah senjata tajam, pakaian ninja, satu unit motor Honda Scoopy dan Sebuah Handphone.

Kemudian, Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan oleh tiga tersangka yang merupakan residivis kasus serupa di Papua. Kasus ini dilaporkan pada 21 Agustus 2025 (LP/B/179/VIII/2025) dengan TKP di depan Toko Istana Pancing, Gamalama.

Berkat kerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Malut, ketiga tersangka berhasil diamankan di Lelief Weda, Halmahera Tengah, pada 26 Agustus, lima hari setelah kejadian. Mereka Adalah F (37) berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, AA (34) bertindak sebagai pemantau yang mengendarai motor Honda Beat Street hitam, LJ (42) yang berperan sebagai pemantau bagi pejalan kaki.

Modus mereka adalah menargetkan mobil yang parkir. Dalam aksinya di Ternate, mereka mengambil uang Rp 1,5 juta. Kronologis penyelidikan mengungkap bahwa mereka kemudian langsung bergerak ke Halmahera Tengah untuk mencari target lainya, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, empat plat nomor kendaraan, pakaian dan empat buah helm.

Kapolda menyatakan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Kapolda juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan ini.

Humas : Polda

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA